Bacaini.id, KEDIRI – Komitmen Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana untuk membersihkan birokrasi dari korupsi tak main-main. Seorang camat yang terpergok meminta THR kepada kepala desa “diseret” ke Inspektorat.
Lebaran tahun ini menjadi hari sial bagi Camat Purwoasri, Mudatsir. Dia terpergok sedang mengumpulkan uang THR dari para kepala desa sebesar Rp 15 juta. Sialnya, perbuatan itu dipergoki sendiri oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 6 Mei 2021, saat Hanindhito mendengar laporan adanya permintaan THR oleh Mudatsir kepada kades di wilayahnya. Setiap kades dimintai uang THR sebesar Rp 1 juta, sehingga uang yang akan terkumpul mencapai Rp 23 juta dari 23 desa di Kecamatan Purwoasri.
“Saya dapat informasi dari masyarakat juga salah satu bendahara desa atas adanya tarikan THR dari Camat Purwoasri sebesar satu juta rupiah,” kata putra Sekretaris Kabinet Pramono Anung ini saat konferensi pers di Pendapa Panjalu Jayati, Sabtu, 15 Mei 2021.
baca ini Bupati Nganjuk Diintai Sejak April 2021 KPK Menginap di Kediri
Saat itu Dhito mengaku langsung menelepon Mudatsir untuk menghentikan permintaan THR itu, dan mengembalikan kepada masing-masing kades jika terlanjur diserahkan. Namun perintah itu tak diindahkan oleh Mudatsir. Diam-diam dia tetap meminta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwoasri mengkoordinir permintaan uang dari kades.
Celakanya, hal itu tetap saja diketahui Dhito yang langsung bergerak menuju Balai Desa Ketawang yang menjadi lokasi penyerahan uang. Kehadiran Dhito secara tiba-tiba membuat para staf kaget. Mereka juga tak bisa mengelak saat Dhito menggeledah sebuah laci meja dan mengeluarkan uang sebesar Rp 15 juta.
“Karena iuran masih tetap dilakukan, dan kami temukan buktinya jadi saya meminta kepada pihak inspektorat untuk memprosesnya. Selanjutnya, sesuai prosedur kami akan mengirim surat kepada Kemendagri melalui pendampingan dari Pemprov,” kata Dhito.
Penurunan Pangkat
Atas perintah bupati, Inspektorat, BKD, BPKAD dan bagian hukum menggelar rapat untuk membahas sanksi kepada mereka. Hasilnya, Inspektorat memberikan hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada Mudatsir dan Kasi PMD selama tiga tahun.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri, Nono Soekardi mengatakan Mudatsir dinyatakan telah melanggar Peraturan Pemerintah no. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Keduanya mendapat sanksi hukuman disiplin berat. Pak Camat Mudatsir melanggar pasal 7 ayat 4 huruf B yakni pemindahan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama tiga tahun,” jelas Nono.
Dia meminta seluruh aparatur sipil negara di Kabupaten Kediri untuk tak main-main dengan uang negara dan penyalahgunaan jabatan.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW
Videografer: Dulrahman
Tonton videonya: