• Login
Bacaini.id
Saturday, February 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Demo Berlanjut, Massa Tuntut Pimpinan PT Afi Farma Dihukum Berat

ditulis oleh Editor
30 November 2022 15:20
Durasi baca: 2 menit
Aksi demo kasus PT Afi Farma di TMP Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Aksi demo kasus PT Afi Farma di TMP Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Forum masyarakat peduli perempuan dana anak Kediri kembali menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencabut izin PT Afi Farma sekaligus memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para tersangka.

Seperti diketahui, pabrik obat yang berada di Kelurahan Burengan, Kota Kediri itu terbukti memproduksi obat sirup mengandung etilen glikol dan dietelin glikol. Diduga obat-obatan tersebut menjadi penyebab munculnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Koordinator aksi, Khoirul Anam mengatakan, tuntutan mereka ini berdasarkan telah ditetapkannya direktur atau pimpinan PT Afi Farma sebagai tersangka kasus obat mengandung zat berbahaya hingga menelan korban jiwa.

“Karena direktur PT Afi Farma sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dan BPOM pusat, maka kami juga meminta agar Kemenkes mencabut izinnya,” kata Khoirul Anam ditengah aksi massa yang berlangsung di TMP Kota Kediri, Rabu, 30 November 2022.

Selain itu, massa aksi menilai kasus ini termasuk pelanggaran HAM berat sehingga mereka menuntut agar para tersangka dihukum seberat-beratnya sekaligus sebagai efek jera agar kedepannya tidak lagi ada kejadian serupa.

“Kepada perusahaan-perusahaan penyedia obat tersebut, khususnya pimpinan PT Afi Farma harus dihukum seberat-beratnya karena sudah menyebabkan kematian anak akibat gagal ginjal akut setelah mengkonsumsi obat yang diproduksi dan beredar luas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khoirul Anam mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu berisi permintaan mereka agar Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan dan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencabut izin sekaligus mencabut status badan hukum perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penyalahgunaan obat.

“Kami sudah berkirim surat kepada Presiden karena kami sepakat menyatakan kasus ini termasuk dalam pelanggaran HAM berat,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Bareskrim Polri dan BPOM pusat sudah menetapkan empat perusahaan, salah satunya PT Afi Farma yang ada di Kediri sebagai tersangka. Para tersangka ini terlibat kasus produksi dan peredaran obat yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kemenkes RIpenyakit gagal ginjal akut pada anakPT Afi Farma
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Paket MBG di Trenggalek dengan buah jeruk diduga busuk dan berulat

Buruknya Menu MBG Bikin Geram, Warga Trenggalek Terima Buah Busuk dari Dapur Yayasan

Donasi buku untuk anak-anak dalam gerakan literasi global

Tidak Suka Hari Valentine? 14 Februari Juga Diperingati Hari Pemberian Buku Internasional

Jalan Dhoho Kediri tertutup abu vulkanik Kelud

Nostalgia Erupsi Kelud 2014: Malam Mencekam, Kediri Lumpuh, Yogyakarta Gelap

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In