• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Demi Vespa Ibu Kandung di Madura Relakan Anak Ditiduri Selingkuhan

ditulis oleh Editor
4 September 2024 10:00
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: istimewa

Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: istimewa

Bacaini.ID, SUMENEP – Seorang ibu kandung berinisial E (41) asal Kabupaten Sumenep Madura, tega menyerahkan putrinya yang masih berumur 13 tahun untuk ditiduri lelaki yang jadi selingkuhannya.

Biadabnya, si ibu mengantarkan sendiri kepada lelaki yang selama ini jadi selingkuhannya. Dalam pemeriksaan aparat kepolisian terungkap, lelaki berinisial J (41) berprofesi kepala sekolah di salah satu sekolah di Sumenep.

Pengakuan E kepada petugas dirinya telah dijanjikan sepeda motor Vespa oleh tersangka sehingga rela menyerahkan anaknya.

“Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada wartawan Selasa (3/9/2024).

Persetubuhan itu terungkap berlangsung berulangkali. Kasus terbongkar setelah ayah kandung korban, yang sudah lama berpisah rumah dengan istrinya, menerima kabar dari salah satu keluarga.

Putrinya dikabarkan mengalami trauma psikis lantaran menjadi korban pencabulan lelaki berinisial J. Sang ayah korban sontak melapor ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024.

“Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota Resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur,” terang Widiarti.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ibu korban mengakui mengantarkan anaknya ke rumah J di Perum BSA Sumenep beberapa kali untuk memenuhi nafsu bejat yang bersangkutan.

Ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan J.

“Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J, “terang Wdiarti.

“Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali,” tambahnya.

Dalam kasus ini polisi juga menetapkan ibu korban sebagai tersangka. Widiarti mengatakan hasil pemeriksaan saksi dan petunjuk barang bukti telah kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal perdagangan orang. Maksimal (hukuman) 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Rusdi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anak ditukar vespaibu kandung jual anakselingkuhanvespa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pantai Serang Blitar yang dikaitkan dengan laku spiritual Soeprijadi

Kebiasaan Ganjil Soeprijadi di Pantai Serang Blitar, Bertapa di Laut Selatan hingga Tantang Mitos Ratu Kidul

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In