• Login
Bacaini.id
Monday, May 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Demi Vespa Ibu Kandung di Madura Relakan Anak Ditiduri Selingkuhan

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
4 September 2024 10:00
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: istimewa

Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: istimewa

Bacaini.ID, SUMENEP – Seorang ibu kandung berinisial E (41) asal Kabupaten Sumenep Madura, tega menyerahkan putrinya yang masih berumur 13 tahun untuk ditiduri lelaki yang jadi selingkuhannya.

Biadabnya, si ibu mengantarkan sendiri kepada lelaki yang selama ini jadi selingkuhannya. Dalam pemeriksaan aparat kepolisian terungkap, lelaki berinisial J (41) berprofesi kepala sekolah di salah satu sekolah di Sumenep.

Pengakuan E kepada petugas dirinya telah dijanjikan sepeda motor Vespa oleh tersangka sehingga rela menyerahkan anaknya.

“Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada wartawan Selasa (3/9/2024).

Persetubuhan itu terungkap berlangsung berulangkali. Kasus terbongkar setelah ayah kandung korban, yang sudah lama berpisah rumah dengan istrinya, menerima kabar dari salah satu keluarga.

Putrinya dikabarkan mengalami trauma psikis lantaran menjadi korban pencabulan lelaki berinisial J. Sang ayah korban sontak melapor ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024.

“Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota Resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur,” terang Widiarti.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ibu korban mengakui mengantarkan anaknya ke rumah J di Perum BSA Sumenep beberapa kali untuk memenuhi nafsu bejat yang bersangkutan.

Ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan J.

“Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J, “terang Wdiarti.

“Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali,” tambahnya.

Dalam kasus ini polisi juga menetapkan ibu korban sebagai tersangka. Widiarti mengatakan hasil pemeriksaan saksi dan petunjuk barang bukti telah kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal perdagangan orang. Maksimal (hukuman) 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Rusdi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anak ditukar vespaibu kandung jual anakselingkuhanvespa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tonny Andreas menyerahkan formulir pencalonan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 di sekretariat KONI Kota Blitar

Tonny Andreas Calon Ketua KONI Kota Blitar, Prestasi Olahraga Blitar Siap Melenting

Konsolidasi Alumni GMNI Kediri Gaungkan Nasionalisme dan Marhaenisme yang Mulai Pudar

Petugas KAI Daop 7 Madiun bersama komunitas railfans menggelar kampanye anti pelecehan seksual di area stasiun kereta api

KAI Daop 7 Madiun Gencarkan Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun dan Kereta

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In