Bacaini.ID, SUMENEP – Seorang ibu kandung berinisial E (41) asal Kabupaten Sumenep Madura, tega menyerahkan putrinya yang masih berumur 13 tahun untuk ditiduri lelaki yang jadi selingkuhannya.
Biadabnya, si ibu mengantarkan sendiri kepada lelaki yang selama ini jadi selingkuhannya. Dalam pemeriksaan aparat kepolisian terungkap, lelaki berinisial J (41) berprofesi kepala sekolah di salah satu sekolah di Sumenep.
Pengakuan E kepada petugas dirinya telah dijanjikan sepeda motor Vespa oleh tersangka sehingga rela menyerahkan anaknya.
“Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada wartawan Selasa (3/9/2024).
Persetubuhan itu terungkap berlangsung berulangkali. Kasus terbongkar setelah ayah kandung korban, yang sudah lama berpisah rumah dengan istrinya, menerima kabar dari salah satu keluarga.
Putrinya dikabarkan mengalami trauma psikis lantaran menjadi korban pencabulan lelaki berinisial J. Sang ayah korban sontak melapor ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024.
“Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota Resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur,” terang Widiarti.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ibu korban mengakui mengantarkan anaknya ke rumah J di Perum BSA Sumenep beberapa kali untuk memenuhi nafsu bejat yang bersangkutan.
Ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan J.
“Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J, “terang Wdiarti.
“Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali,” tambahnya.
Dalam kasus ini polisi juga menetapkan ibu korban sebagai tersangka. Widiarti mengatakan hasil pemeriksaan saksi dan petunjuk barang bukti telah kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal perdagangan orang. Maksimal (hukuman) 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Solichan Arif