• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, July 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

DBHCHT untuk Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Blitar: Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar 2 Kali

ditulis oleh Editor
20/11/2024
Durasi baca: 2 menit
498 37
0
DBHCHT untuk Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Blitar: Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar 2 Kali

(foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Upaya Pemerintah Kabupaten Blitar memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan.

Pada akhir Oktober 2024, Satpol PP Pemkab Blitar bersama petugas Kantor Bea Cukai Blitar menggelar razia di wilayah Kecamatan Garum, Kecamatan Sutojayan, Kecamatan Gandusari, Kecamatan Kanigoro, dan Kecamatan Wlingi.

Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung dua hari itu disita sejumlah barang ilegal. Di antaranya 12.228 batang rokok ilegal dan 3 liter minuman keras ilegal.

“Total nilai barang Rp 17.157.940,” ujar Repelita Nugroho, Kepala Bidang Gakkumda Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar Repelita Nugroho belum lama ini.

Razia pemberantasan rokok ilegal yang digelar Satpol PP Pemkab Blitar adalah kegiatan rutin yang dibiayai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2024.

Pada tahun 2024 ini Satpol PP Pemkab Blitar diketahui mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp 1,6 miliar. “Posisi Satpol PP dalam penindakan adalah membantu Kantor Bea Cukai Blitar,” terang Repelita Nugroho.

Bukan hanya langkah penindakan. Satpol PP Kabupaten Blitar juga melakukan sosialisasi sebagai pencegahan dan pengumpulan informasi sebelum razia digelar.

Menurut Repelita Nugroho, sebagian besar razia berlangsung di toko-toko kelontong yang merupakan usaha berskala kecil. Sebab peredaran rokok ilegal realitasnya banyak berada di kluster ini.

Mengingat usaha kecil, petugas tidak serta merta melakukan penahanan atau sanksi denda kepada pemilik toko yang kedapatan memperdagangkan rokok ilegal.

Petugas lebih mengedepankan edukasi tentang bahaya dan kerugian menjual rokok ilegal. Sebagai penanda, petugas memasang stiker pada toko yang kedapatan menjual.

Tindakan tegas sesuai aturan hukum akan diambil jika toko bersangkutan kembali melakukan hal yang sama. “Setidaknya sanksi denda akan diberikan,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cukai rokokDBHCHTDBHCHT Kabupaten Blitarsatpol pp
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cuaca Ekstrem Paksa Nelayan Trenggalek Berhenti Melaut

Cuaca Ekstrem Paksa Nelayan Trenggalek Berhenti Melaut

Sejarah Singkat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)

Sejarah Singkat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)

Beredar Kabar Jalan Trawas Pacet Longsor, Benar atau Bohong?

Beredar Kabar Jalan Trawas Pacet Longsor, Benar atau Bohong?

  • Penentu Kemenangan di Pilkada Blitar, Harta Cawabup Haji Beky Rp 85 M

    Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penemuan Jasad Wanita Bertato Doraemon di Blitar, Warga Kediri?

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15391 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist