Bacaini.ID, BLITAR – Salah satu penerima manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 di Kabupaten Blitar Jawa Timur adalah puskesmas dan puskesmas pembantu (pustu).
Di antaranya adalah Pustu Midodaren Desa Dawuhan Kecamatan Kademangan dan Pustu Kaulon Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan.
Dari DBHCHT 2025 untuk dinas kesehatan, sebesar Rp 1,68 miliar digunakan untuk rehabilitasi gedung. Pustu Kaulon diketahui menerima kucuran pembiayaan Rp 500 juta.
“Diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,” tutur Mery Tatisna, petugas kesehatan Pustu Kaulon.
DBHCHT 2025 bukan hanya untuk rehabilitasi gedung puskesmas dan pustu. Tapi juga dimanfaatkan untuk perlengkapan medis dan pengadaan obat-obatan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar mengalokasikan sebesar Rp 864 juta. “Sehingga standar medis untuk layanan masyarakat bisa semakin terpenuhi,” tambahnya.
Pada tahun 2025 Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar menerima DBHCHT Rp 15,2 miliar.
Sebesar Rp 12,6 miliar di antaranya untuk program bantuan iuran daerah (PBID). PBID merupakan upaya Pemkab Blitar membantu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Bantuan melalui dinas kesehatan ini khusus diberikan kepada warga Kabupaten Blitar yang kurang mampu secara ekonomi.
Sementara sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan DBHCHT pada tahun 2025 meliputi tiga sektor utama.
Sebesar 50 persen untuk pemberdayaan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum. (*)