Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 sebesar Rp47 miliar lebih.
DBHCHT 2025 di Tulungagung didistribusikan kepada 11 organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya Dinas Pertanian, Disnakertrans, Dinsos, Disperindag, dan Dinas PUPR.
Kemudian Dinas Kesehatan, RSUD dr Iskak, RSUD dr Karnaeni, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kominfo juga mendapatkan.
“Pagu DBHCHT dibagikan kepada 11 OPD,” ujar Kabag Perekonomian dan SDA Setda Tulungagung, Arif Effendi, S.IP, MM melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Siti Patimah, SE, MM.
Baca Juga:
- Pemkab Tulunggung Fokuskan DBHCHT 2025 Untuk 3 Hal
- DBHCHT 2025 di Blitar Lunasi Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin
- Tembakau Blitar Lagi Jadi Idola, DBHCHT 2025 Bikin Kian Bersinar
Sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan DBHCHT 2025 dimanfaatkan untuk 3 kegiatan, yakni bidang kesejahteraan masyarakat 50%, bidang penegakan hukum 10% dan bidang kesehatan 40%.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Lantas apa tugas Bagian Perekonomian dan SDA? Menurut Siti Patimah pihaknya menjadi sekretariat dan sekaligus koordinator. Tugasnya mengkoordinasi dan memonitor pelaksanaan DBHCHT 2025.
“Jika ada permasalahan bisa berkoordinasi ke Bagian Perekonomian dan SDA, termasuk berkonsultasi,” terang Siti Patimah.
Penggunaan anggaran DBHCHT tidak sama dengan dana APBD. Sebab ada pijakan aturan yang bersifat khusus, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024.
Pagu murni DBHCHT 2025 di Kabupaten Tulungagung diketahui sebesar Rp43.531.728.000 atau Rp 43 miliar lebih. Pada semester I telah terserap Rp9.495.364.497 atau Rp9,4 miliar atau 21%.
Menurut Siti Patimah, ada penambahan pagu Rp3.661.100.194 atau Rp3,6 miliar untuk DBHCHT 2025 yang berasal dari Silpa tahun 2024.
Sehingga total DBHCHT 2025 yang diterima oleh Pemkab Tulungagung menjadi Rp 47.192.828.194 atau Rp47,1 miliar.
Besaran DBHCHT tersebut kemudian didistribusikan kepada 11 OPD. (*)
Penulis: Fendi Herlambang





