Bacaini.ID, BLITAR – Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Jawa Timur menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 sebesar Rp15,2 miliar.
Sebagian besar DBHCHT 2025 dimanfaatkan oleh dinkes untuk iuran atau premi BPJS kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Siapa peserta PBID ini? Warga yang belum memiliki asuransi mandiri. Jumlah peserta penerima manfaat DBHCHT 2025 itu diketahui sebanyak 27.986 jiwa.
“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kesehatan masyarakat,” ujar dr Christine Indrawati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
Baca Juga:
- Tembakau Blitar Lagi Jadi Idola, DBHCHT 2025 Bikin Kian Bersinar
- Berkat DBHCHT 2025 Ratusan Warga di Blitar Terima BNSP, Apa Pentingnya?
- Ini Manfaat BLT DBHCHT 2025 Bagi Ribuan Buruh di Blitar
Kehadiran DBHCHT 2025 yang dikucurkan ke daerah sangat membantu mereka yang belum memiliki jaminan kesehatan, khususnya di Kabupaten Blitar.
Peserta PBID diketahui merupakan warga yang secara ekonomi kurang beruntung. Mereka tidak memiliki asuransi mandiri, khususnya BPJS mandiri.
Dengan DBHCHT 2025, iuran atau premi BPJS mereka telah terbayarkan. Ditanggung oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Kabupaten Blitar.
Menurut Christine Indrawati, DBHCHT 2025 bukan hanya dimanfaatkan untuk membayar premi BPJS PBID. Tapi juga untuk meningkatkan infrastruktur fasilitas kesehatan dan pengadaan obat-obatan.
Peningkatan fasilitas kesehatan dan obat di puskesmas dan puskesmas pembantu diharapkan bisa memperkuat pelayanan kesehatan di Kabupaten Blitar.
Dengan adanya dukungan dari DBHCHT, kata Christine Indrawati, mutu layanan kesehatan diharapkan bisa lebih meningkat. Termasuk sarana dan prasarana dan ketersediaan obat.
“Masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan lebih cepat dan merata,” jelas Christine Indrawati.
Pemanfaatan DBHCHT 2025 di sektor kesehatan menjadi bukti Pemkab Blitar menjaga komitmen untuk senantiasa transparan dalam menggunakan anggaran yang ada.
Sehingga manfaat DBHCHT 2025 benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang kurang beruntung secara ekonomi.
Seperti diketahui DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar juga diterima oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Sosial, Disperindag dan DKPP. (*)





