Bacaini.ID, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tengah memperkuat relasi industri hasil tembakau dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
Sebelumnya, belum lama ini diketahui terbentuk Asosiasi Pengusaha Rokok se-Kabupaten Blitar. Sebanyak 40 pengusaha rokok yang tersebar di sejumlah Kecamatan diketahui telah tergabung di dalamnya.
Menurut Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Darmadi, asosiasi pengusaha rokok di Kabupaten Blitar akan menjembatani pelaksanaan DBHCHT yang utamanya dimulai pada tahun 2026.
“Asosiasi akan menjembatani program DBHCHT dari Pemkab dengan para pengusaha rokok,” ujar Darmadi kepada wartawan.
Baca Juga:
- Ibu PKK di Blitar Jadi ‘Spion’ Pemberantasan Rokok Ilegal
- DBHCHT 2025 di Blitar Lunasi Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin
- Ini 4 Faskes di Kab Blitar yang Dibiayai DBHCHT 2025
Pada tahun 2025 Kabupaten Blitar diketahui telah mendapatkan dana DBHCHT sebesar Rp36,2 miliar. Diseperindag salah satu yang mendapatkan alokasi DBHCHT 2025. Juga dinas kesehatan, dinas sosial, satpol PP, disnaker, DKPP, diskominfo dan bagian ekonomi.
Pada tahun 2026, pembinaan terhadap industri rokok di Kabupaten Blitar semakin diintensifkan. Dengan adanya asosiasi, komunikasi, pendataan dan penyaluran manfaat DBHCHT diharapkan lebih efektif.
Juga semakin terpadu dan transparan. Para pengusaha rokok menjadi lebih leluasa menyampaikan masukan terkait pengembangan industri hasil tembakau.
“Kegiatan yang digelar akan melibatkan peran dari asosiasi pengusaha rokok yang sudah ada,” jelas Darmadi.
Pada pelaksanaan DBHCHT 2025, diseperindag Kabupaten Blitar diketahui telah menggelar pelatihan pelintingan rokok. Kemudian juga pelatihan managemen pabrik rokok.
Sebagai upaya menjaga standar mutu, sebelum dilepas ke pasar, produk rokok dari industri hasil tembakau di Kabupaten Blitar juga diwajibkan melewati uji mutu dengan dibawa ke Jember.
Sementara dari pihak Satpol PP, Pemkab Blitar telah melibatkan peran ibu-ibu PKK. Mereka dianggap lebih aktif dan komunikatif di masyarakat. Lebih dekat dan sekaligus lebih akrab.
Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang sebelumnya melibatkan petugas linmas dan pedagang, berganti ibu-ibu PKK.
Para ibu PKK yang tersebar di seluruh desa menjadi mata dan telinga Pemkab. Jadi informan alias ‘spion’ dalam mendeteksi keberadaan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di Kabupaten Blitar. (*)





