Hampir satu tahun setelah gelombang demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025, pertanyaan terpenting bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar apakah negara telah merespons tuntutan demonstran, tetapi apakah respons tersebut telah dirasakan masyarakat sebagai perubahan nyata. Jawabannya belum sepenuhnya. Pemerintah memang telah mengambil sejumlah langkah kelembagaan, tetapi masih terdapat implementation gap antara reformasi yang diumumkan dan pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan negara, terutama dalam penyampaian kritik dan aspirasi di ruang publik.
Demonstrasi Agustus 2025 pada awalnya dipicu oleh kontroversi fasilitas dan tunjangan anggota parlemen di tengah tekanan biaya hidup, persoalan upah, ketimpangan, dan ketidakpuasan terhadap elite politik. Situasi kemudian memburuk setelah Affan Kurniawan meninggal akibat tertabrak kendaraan taktis polisi pada 28 Agustus 2025. Setelah itu, tuntutan berkembang menjadi agenda yang lebih luas: reformasi kepolisian, akuntabilitas kekerasan aparat, perbaikan ekonomi dan ketenagakerjaan, transparansi anggaran, pemberantasan korupsi, pembatasan keterlibatan militer dalam urusan sipil, serta penguatan lembaga pengawasan. Berbagai aksi lain yang muncul sesudahnya memperlihatkan bahwa ruang dialog antara negara dan warga masih perlu diperluas. Pemerintah sebaiknya membuka kanal komunikasi yang lebih sistematis dengan kelompok masyarakat, akademisi, pakar politik, pemerintahan, dan kebijakan publik agar keresahan tidak selalu bermuara di jalan.
Reformasi Polri: Dari Dokumen Ke Perilaku Di Lapangan
Ada kemajuan kelembagaan yang patut diapresiasi, termasuk pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri pada November 2025, penyerapan aspirasi berbagai kelompok masyarakat, serta penyampaian rekomendasi kepada Presiden pada Mei 2026. Pemerintah juga menerima gagasan penguatan Kompolnas dan perlunya revisi Undang-Undang Polri beserta regulasi turunannya. Namun, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti sebagai reformasi dokumen.
Ukuran keberhasilannya harus tampak pada perubahan perilaku aparat di lapangan: bagaimana polisi berkomunikasi dengan demonstran, bagaimana penggunaan kekuatan dibatasi, bagaimana pelanggaran dipertanggungjawabkan, dan apakah warga merasa aman ketika menyampaikan pendapat. Dalam konteks demonstrasi, reformasi Polri pada akhirnya diuji bukan di ruang rapat, melainkan di jalan ketika aparat berhadapan langsung dengan warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.
Di sinilah muncul paradoks. Dalam beberapa demonstrasi pada Juni dan Agustus 2026, publik melihat pengerahan aparat dalam jumlah besar, keterlibatan personel militer, pencegatan perjalanan demonstran, pemasangan berlapis-lapis barikade, serta munculnya wacana pembatasan demonstrasi di Bundaran HI. Kondisi semacam ini berisiko melahirkan persepsi “reform on paper, securitization on the street”: reformasi berlangsung pada tataran kelembagaan, tetapi pengelolaan ekspresi ketidakpuasan masyarakat justru semakin berorientasi pada pengamanan.
Pemerintah perlu menghindari persepsi tersebut dengan mengubah paradigma dari crowd control menjadi democratic protest management. Demonstrasi tidak semestinya diasumsikan sebagai ancaman keamanan sejak awal. Ia adalah kanal koreksi dalam demokrasi. Tindakan koersif hanya patut digunakan secara legal, proporsional, terukur, dan sebagai pilihan terakhir ketika terdapat tindakan kekerasan konkret, bukan semata-mata karena kritik kepada pemerintah berlangsung keras.
Demonstrasi 27 Agustus 2026: Ujian Demokrasi
Rencana demonstrasi 27 Agustus 2026 perlu diperlakukan sebagai ujian bagi kedewasaan demokrasi Indonesia. Salah satu isu yang kembali muncul adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan agenda pemberantasan korupsi. Daripada memandang demonstrasi terutama sebagai persoalan keamanan, pemerintah sebaiknya menjadikannya momentum demokrasi deliberatif dan demokrasi substantif. Pemerintah harus memberikan jawaban politik sebelum memberikan jawaban keamanan.
Presiden dapat mendorong pemerintah dan DPR mengumumkan secara terbuka perkembangan pembahasan isu-isu yang menjadi tuntutan publik, termasuk tahapan konsultasi, materi yang masih diperdebatkan, pihak yang bertanggung jawab, dan target penyelesaiannya. Transparansi semacam ini dapat mengurangi ketidakpastian dan menunjukkan bahwa demonstrasi tidak berhenti sebagai suara di jalan, tetapi memperoleh jalur tindak lanjut dalam proses kebijakan.
Tujuh Langkah Penanganan Demonstrasi Yang Demokratis
Pertama, membuat Public Reform Scorecard terhadap tuntutan publik sejak Agustus 2025. Pemerintah dapat mempublikasikan dashboard yang memperlihatkan satu per satu tuntutan masyarakat: mana yang telah selesai, sedang berlangsung, belum dilakukan, dan mengapa belum dilakukan. Setiap isu perlu memiliki penanggung jawab, indikator, anggaran, serta tenggat waktu. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat apakah aspirasinya benar-benar masuk ke dalam proses pemerintahan.
Kedua, mempercepat reformasi Polri berbasis akuntabilitas. Reformasi perlu mencakup penguatan mekanisme pengawasan, kanal pengaduan independen, penggunaan body camera dalam pengamanan demonstrasi, nomor identifikasi aparat yang terlihat, dokumentasi penggunaan kekuatan, serta after-action review independen setelah demonstrasi besar. Setiap penggunaan water cannon, gas air mata, penangkapan, atau kekuatan fisik harus memiliki dasar, alasan, dan dokumentasi yang dapat dievaluasi.
Ketiga, membentuk Protest Liaison Officers atau Petugas Penghubung Unjuk Rasa. Tim ini tidak berfungsi sebagai pasukan pembubaran, tetapi sebagai penghubung antara aparat, pemerintah, dan koordinator aksi sebelum, selama, dan sesudah demonstrasi. Model negotiated management memungkinkan komunikasi berlangsung terus-menerus sehingga perubahan rute, kepadatan massa, keadaan darurat, provokasi, atau potensi konflik dapat diselesaikan melalui komunikasi sebelum berkembang menjadi benturan.
Keempat, membangun Democracy Safety Corridor atau Koridor Aman Demokrasi. Konsep ini berupa ruang fisik, hukum, dan institusional yang dijamin negara agar warga dapat menyampaikan kritik dan melakukan demonstrasi secara legal tanpa takut terhadap represi, kekerasan, atau kriminalisasi. Jakarta dan kota-kota besar perlu mempunyai protokol demonstrasi yang jelas: jalur demonstran, jalur ambulans, area wartawan dan pemantau HAM, titik pertolongan pertama, fasilitas dasar, serta jalur evakuasi. Filosofinya harus bergeser dari “menghalangi demonstrasi” menjadi “memfasilitasi demonstrasi agar aman”.
Kelima, membangun National Public Grievance Index sebagai sistem peringatan dini sosial-politik, bukan instrumen intelijen untuk mengawasi warga. Pemerintah dapat membaca secara agregat indikator seperti biaya hidup, pengangguran muda, PHK, ketidakpuasan pelayanan publik, pengaduan terhadap aparat, korupsi, konflik agraria, serta sentimen terhadap kebijakan. Tujuannya adalah menyelesaikan masalah sebelum berkembang menjadi kemarahan kolektif.
Keenam, membangun Citizen Assembly Indonesia untuk isu-isu besar seperti reformasi Polri, RUU Perampasan Aset, kebijakan ketenagakerjaan, dan proyek strategis nasional. Warga yang dipilih secara representatif dapat mengikuti forum deliberatif bersama ahli, DPR, dan pemerintah. Dengan cara ini, demokrasi Indonesia tidak hanya hidup melalui pemilu lima tahunan, tetapi juga melalui partisipasi warga di antara dua pemilu.
Ketujuh, Presiden dapat menyampaikan State of Public Grievances Address secara berkala: sebuah forum atau pidato khusus yang tidak hanya memaparkan capaian pemerintah, tetapi juga menjelaskan keluhan masyarakat yang belum terselesaikan, langkah koreksi yang sedang dilakukan, serta tenggat penyelesaiannya. Kepemimpinan demokratis bukan hanya kemampuan menyampaikan keberhasilan, tetapi juga keberanian mengakui masalah dan menunjukkan mekanisme perbaikannya.
Ramah Kepada Demonstran: Lima Prinsip Operasional
Menghadapi demonstrasi memerlukan kecerdasan, disiplin, dan kemampuan deeskalasi agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi riots and chaos. Untuk aksi 27 Agustus dan demonstrasi berikutnya, saya mengusulkan lima prinsip sederhana: Protect – Facilitate – Communicate – Isolate Violence – De-escalate, atau Melindungi – Memfasilitasi – Berkomunikasi – Mengisolasi Kekerasan – Melakukan Deeskalasi.
Protect berarti aparat wajib melindungi demonstran damai, masyarakat sekitar, wartawan, petugas medis, dan fasilitas publik. Facilitate berarti negara membantu agar hak menyampaikan pendapat dapat berlangsung aman, termasuk melalui pengaturan lalu lintas, jalur aksi, akses medis, dan ruang komunikasi. Communicate berarti komunikasi dengan koordinator aksi dilakukan sejak sebelum massa datang hingga aksi selesai, bukan hanya melalui instruksi sepihak dari pengeras suara.
Isolate Violence berarti apabila terdapat individu atau kelompok kecil yang melakukan kekerasan, penanganannya harus presisi dan berbasis tindakan individual. Seluruh massa tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kerusuhan. De-escalate berarti aparat harus memiliki pilihan bertingkat sebelum menggunakan kekuatan: komunikasi, negosiasi, peringatan yang jelas, pembentukan jarak aman, isolasi pelaku kekerasan, dan baru kemudian tindakan yang benar-benar diperlukan serta proporsional.
Pendekatan collective punishment harus dihindari. Water cannon, gas air mata, penangkapan, dan kekuatan fisik harus menjadi instrumen terakhir, bukan instrumen pembuka. Negara juga sebaiknya menyediakan observer area bagi Komnas HAM, Ombudsman, lembaga bantuan hukum, media, dan pemantau independen agar pengamanan demonstrasi berlangsung transparan. Pada saat yang sama, koordinator aksi mempunyai tanggung jawab menjaga peserta, menyediakan marshal internal, mencegah perusakan, tidak membawa senjata, serta mempertahankan kanal komunikasi dengan aparat. Demokrasi membutuhkan tanggung jawab dua arah: negara tidak represif dan demonstran tidak destruktif.
Catatan Penutup
Pemerintahan Presiden Prabowo mempunyai kesempatan menjadikan peringatan satu tahun demonstrasi Agustus 2025 bukan sebagai momentum mempertebal barikade, melainkan sebagai kesempatan menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia mampu belajar. Reformasi Polri telah dimulai dan sejumlah respons kelembagaan telah muncul, tetapi masyarakat akan menilai perubahan terutama dari pengalaman konkret: apakah polisi lebih humanis, apakah kritik dapat disampaikan tanpa ketakutan, apakah pelanggaran ditindak secara transparan, dan apakah tuntutan publik memperoleh jawaban kebijakan yang jelas.
Tantangan utama pemerintah bukan bagaimana menghentikan demonstrasi, melainkan bagaimana mengelolanya secara demokratis sekaligus mengurangi alasan masyarakat harus terus turun ke jalan. Jika keresahan publik selalu dijawab dengan menambah pagar, aparat, dan zona larangan, negara mungkin memenangkan pengendalian jalan selama beberapa jam tetapi kehilangan kepercayaan masyarakat dalam jangka panjang. Sebaliknya, apabila kritik dijawab melalui reformasi, transparansi, dialog, dan kebijakan yang nyata, demonstrasi dapat menjadi mekanisme koreksi yang justru memperkuat pemerintahan.
Negara yang kuat bukan negara yang jalanannya selalu sepi dari demonstrasi. Negara yang kuat adalah negara yang cukup percaya diri untuk mendengar kritik, cukup cepat memperbaiki kesalahan, cukup disiplin mengendalikan penggunaan kekuatan, dan cukup demokratis untuk melindungi warga yang berbeda pendapat.(*)
Penulis: Syafuan Rozi*
*)Peneliti Ahli Utama Bidang Politik dan Kebijakan Pemerintahan, Pusat Riset Politik, IPSH BRIN / Mahasiswa S3 Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia (FISEMA), IPB University




