Apakah anda sering mendapat sms berhadiah, atau telpon dari seseorang yang tidak dikenal dan mengatakan bahwa anda adalah pemenang undian. Nah ini biasanya merupakan tindakan penipuan. Ada juga telpon dari tenaga medis yang menyatakan anak kita kecelakaan, dan meminta ditransfer uang dengan nilai jutaan rupiah padahal anak kita baik-baik saja di rumah. Berikut merupakan berbagai modus yang dilancarkan penjahat belakangan ini. Dalam materi kali ini yang kita bahas adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku masuk kategori apa dan tinjauan hukumnya???
Melihat pada kasus diatas, hukuman bagi si pelaku penipuan melalui handphone diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya, kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 378 KUHP ini dinamakan “penipuan”. Adapun yang termasuk penipuan antara lain:
- membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
- maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
- membujuknya itu dengan memakai:
- nama palsu atau keadaan palsu;
Nama yang dipakai bukan nama dia sebenarnya.
- akal cerdik (tipu muslihat); atau
melancarkan kelicikannya, sehingga orang yang berfikiran normal dapa tertipu.
- karangan perkataan bohong.
Membuat cerita yang seakan-akan benar adanya
Berkenaan dengan kasus diatas, dapat dikatakan pelaku penipuan (penipu) telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP, dimana si penipu mengaku-ngaku menjadi pihak bank.
Berdasarkan penjelasan diatas maka ditarik kesimpulan seorang penipu melalui telepon dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.