Bacaini.id, BLITAR – Tiga orang lelaki berusia paruh baya nekat menyatroni sebuah gereja di Jalan Simpang Sumatera Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar Jawa Timur.
Ketiganya, yakni berinisial MR (53) warga Kota Blitar dan DK (43) serta AS warga Kota Malang, membawa kabur sejumlah alat musik yang dipakai beribadah di gereja.
Aksi mereka dalam waktu cepat terungkap. Saat transaksi jual beli, salah seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, menyergapnya.
“Ketiganya melakukan tindak pidana pencurian pada 25 Februari 2024. Kemudian diketahui oleh jemaah yang hendak berlatih pada 2 Maret 2024,” ungkap Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Jum’at (15/3/2024).
Pelaku MR dan DK berhasil diringkus. Sedangkan pelaku AS masih dalam pengejaran. Yang bersangkutan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat atap sisi belakang gereja. Untuk bisa masuk ke dalam ruangan, mereka menjebol asbes.
Sebelum beraksi ketiganya diketahui terlebih dulu melakukan survey. Mereka memilih gereja Panteskosta Isa Almasih lantaran dianggap kerap kosong dan tidak berpenghuni.
Lantaran sepi, aksi kejahatan mereka berlangsung lancar. Nyaris semua alat musik yang ada, dikuras. “Hampir semua alat musik yang ada dicuri. Pelaku hanya menyisakan speaker di dalam gereja,” terangnya.
Karena jumlahnya cukup banyak, alat musik dikeluarkan secara bertahap. Semuanya dimasukkan ke dalam karung dan diangkut dengan gerobak yang telah disiapkan.
Hasil curian dibawa dengan menyusuri jalan di sebelah aliran sungai samping RS Aminah Kota Blitar. Lantaran kebingungan, pelaku tidak langsung menjual alat musik itu.
Sementara begitu mendapat laporan adanya pencurian alat musik di gereja, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Salah seorang petugas menyamar sebagai pembeli.
Begitu mendapat informasi adanya alat musik organ yang dijual seharga Rp 1,5 juta, petugas langsung mengiyakan. Para pelaku ditangkap saat hendak transaksi.
Menurut Gede Suartika, atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 angka 4 dan 5 dengan hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Azis
Editor: Solichan Arif