• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 30, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Curi Alat Musik Gereja, 2 Pria Paruh Baya Dijebloskan Penjara 1 Buronan

ditulis oleh Editor
15/03/2024
Durasi baca: 2 menit
525 11
0
Curi Alat Musik Gereja, 2 Pria Paruh Baya Dijebloskan Penjara 1 Buronan

Curi Alat Musik Gereja, 2 Pria Paruh Baya Dijebloskan Penjara 1 Buronan. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, BLITAR – Tiga orang lelaki berusia paruh baya nekat menyatroni sebuah gereja di Jalan Simpang Sumatera Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar Jawa Timur.

Ketiganya, yakni berinisial MR (53) warga Kota Blitar dan DK (43) serta AS warga Kota Malang, membawa kabur sejumlah alat musik yang dipakai beribadah di gereja.

Aksi mereka dalam waktu cepat terungkap. Saat transaksi jual beli, salah seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, menyergapnya.

“Ketiganya melakukan tindak pidana pencurian pada 25 Februari 2024. Kemudian diketahui oleh jemaah yang hendak berlatih pada 2 Maret 2024,” ungkap Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Jum’at (15/3/2024).

Pelaku MR dan DK berhasil diringkus. Sedangkan pelaku AS masih dalam pengejaran. Yang bersangkutan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat atap sisi belakang gereja. Untuk bisa masuk ke dalam ruangan, mereka menjebol asbes.

Sebelum beraksi ketiganya diketahui terlebih dulu melakukan survey. Mereka memilih gereja Panteskosta Isa Almasih lantaran dianggap kerap kosong dan tidak berpenghuni.    

Lantaran sepi, aksi kejahatan mereka berlangsung lancar. Nyaris semua alat musik yang ada, dikuras. “Hampir semua alat musik yang ada dicuri. Pelaku hanya menyisakan speaker di dalam gereja,” terangnya.

Karena jumlahnya cukup banyak, alat musik dikeluarkan secara bertahap. Semuanya dimasukkan ke dalam karung dan diangkut dengan gerobak yang telah disiapkan.

Hasil curian dibawa dengan menyusuri jalan di sebelah aliran sungai samping RS Aminah Kota Blitar. Lantaran kebingungan, pelaku tidak langsung menjual alat musik itu.

Sementara begitu mendapat laporan adanya pencurian alat musik di gereja, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Salah seorang petugas menyamar sebagai pembeli.

Begitu mendapat informasi adanya alat musik organ yang dijual seharga Rp 1,5 juta, petugas langsung mengiyakan. Para pelaku ditangkap saat hendak transaksi. 

Menurut Gede Suartika, atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 angka 4 dan 5 dengan hukuman 7 tahun penjara. 

Penulis: Azis

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: curi alat musik gerejapria paruh bayasatroni gereja
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Diduga mobil wabup Blitar Beky Herdihansah tabrak pembatas jalan

Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

Ratusan Driver Ojol Geruduk Polres Jombang

Ratusan Driver Ojol Geruduk Polres Jombang

Unjuk Rasa di Grahadi Surabaya Berujung Ricuh

Unjuk Rasa di Grahadi Surabaya Berujung Ricuh

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2874 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15523 shares
    Share 6209 Tweet 3881
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist