• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Covid Naik, Pemkot Kediri Stop Kegiatan Hajatan

ditulis oleh redaksi
25/06/2021
Durasi baca: 3 menit
527 39
0
Usai Divaksin, Wali Kota Kediri Tak Rasakan Apa-apa

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar divaksin Covid-19. Foto: Humas

Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri resmi melarang kembali semua bentuk hajatan dan pertunjukan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke-9. Hal ini membuat pelaku jasa penyelenggara acara kelimpungan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Wali Kota Kediri tentang perpanjangan PPKM ke-9 yang ditandatangani 23 Juni 2021. Keputusan itu mengatur banyak ketentuan baru yang mengikat aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat. Berikut beberapa aturannya:

Kinerja ASN

Untuk ASN diberlakukan kembali penerapan kerja dari rumah (work from home) sebesar 50 persen, larangan untuk bepergian kecuali keperluan mendesak, serta penerapan protokol kesehatan di tempat kerja.

Kegiatan Belajar

Kegiatan belajar mengajar di Kota Kediri diberlakukan secara daring dan luring. Sedangkan acara wisuda atau perpisahan siswa dilaksanakan secara daring (online).

Kebutuhan Pokok

Kegiatan perdagangan dan kebutuhan pokok tetap bisa dilaksanakan secara penuh tanpa pembatasan. Seperti layanan kesehatan, perdagangan bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, dll.

Perdagangan

Kegiatan perdagangan dilakukan dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas pengunjung. Pengunjung café dan restoran dibatasi hanay 25 persen saja dengan maksimal jam buka hingga pukul 22.00 WIB. Khusus untuk bioskop dan toko modern maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB.

Kegiatan Masyarakat

Kegiatan seminar, pelatihan, workshop, dll masih diperbolehkan dengan ketentuan mengajukan permohonan kepada Satgas Covid 19. Melampirkan pihak yang bertanggungjawab dan susunan acara. Kegiatan itu juga tidak boleh menyediakan makanan dalam model prasmanan.

Hajatan

Untuk semua jenis kegiatan yang mengundang orang banyak seperti hajatan, konser musik, pertunjukan seni, dll untuk sementara ditunda sampai waktu yangditentukan kemudian.

Karaoke

SK Walikota tersebut juga mengatur penutupan tanpa kecuali seluruh tempat usaha karaoke.

Keputusan memperpanjang PPKM ini mengundang reaksi pelaku usaha jasa penyelenggara acara. Hal ini disamapaikan Ulfa, founder ‘Ulfa Merdeka Event and Wedding Organizer’ Kediri, mengatakan ketentuan ini akan mempengaruhi kembali seluruh jadwal yang sudah disusun.

“Saya tahunya pembatasan itu selesai tanggal 28 Juni besok, belum tahu kalau diperpanjang. Wah harus siap-siap atur ulang jadwal lagi ini,” kata Ulfa kepada Bacaini.id, Jumat 25 Juni 2021.

Menurut Ulfa, keputusan yang sudah seringkali ditetapkan selama masa pandemi ini sering mengakibatkan kerugian. Selain kerugian finansial, juga waktu dan tenaga.

“Kalau rugi itu sudah pasti, misalnya klien yang akan melakukan pernikahan, kita sudah membahasnya jauh-jauh hari mulai dari akad dan resepsi, tapi akhirnya resepsi harus ditunda,” terangnya.

Selama ini setiap kali ada orderan, Ulfa selalu melakukan koordinasi dan audiensi dengan pihak terkait seperti Satgas Covid-19 dan juga pengelola tempat dimana hajatan akan diadakan.

Bahkan tahap-tahap itu selalu dilakukan satu bulan sebelumnya untuk mendapat keputusan terkait surat ijin boleh atau tidaknya kegiatan dilakukan. Biasanya keputusan itu baru diterima sekitar satu sampai dua minggu setelahnya.

Apalagi bulan Juli sampai Agustus sebagai musimnya orang menikah atau menggelar hajatan. Bahkan untuk dua bulan ke depan orderan dari klien sudah penuh terjadwal.

“Bulan Juli besok itu bulannya bagus, bulan besar, orderan juga full, tapi kita juga tidak bisa memaksakan keadaan. Untungnya selama ini hubungan kita dengan klien baik, jadi bisa saling berempati,” tutupnya.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19kota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tradisi Betawi Nganter Bandeng Jadi Simbol Kemakmuran

Tradisi Betawi Nganter Bandeng Jadi Simbol Kemakmuran

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

Koleksi Penghargaan untuk Jember, Gus Fawait Fokus Entaskan Kemiskinan dan Perbaiki Pelayanan Publik

Koleksi Penghargaan untuk Jember, Gus Fawait Fokus Entaskan Kemiskinan dan Perbaiki Pelayanan Publik

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15377 shares
    Share 6151 Tweet 3844
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    701 shares
    Share 280 Tweet 175

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112