Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri resmi melarang kembali semua bentuk hajatan dan pertunjukan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke-9. Hal ini membuat pelaku jasa penyelenggara acara kelimpungan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Wali Kota Kediri tentang perpanjangan PPKM ke-9 yang ditandatangani 23 Juni 2021. Keputusan itu mengatur banyak ketentuan baru yang mengikat aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat. Berikut beberapa aturannya:
Kinerja ASN
Untuk ASN diberlakukan kembali penerapan kerja dari rumah (work from home) sebesar 50 persen, larangan untuk bepergian kecuali keperluan mendesak, serta penerapan protokol kesehatan di tempat kerja.
Kegiatan Belajar
Kegiatan belajar mengajar di Kota Kediri diberlakukan secara daring dan luring. Sedangkan acara wisuda atau perpisahan siswa dilaksanakan secara daring (online).
Kebutuhan Pokok
Kegiatan perdagangan dan kebutuhan pokok tetap bisa dilaksanakan secara penuh tanpa pembatasan. Seperti layanan kesehatan, perdagangan bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, dll.
Perdagangan
Kegiatan perdagangan dilakukan dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas pengunjung. Pengunjung café dan restoran dibatasi hanay 25 persen saja dengan maksimal jam buka hingga pukul 22.00 WIB. Khusus untuk bioskop dan toko modern maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB.
Kegiatan Masyarakat
Kegiatan seminar, pelatihan, workshop, dll masih diperbolehkan dengan ketentuan mengajukan permohonan kepada Satgas Covid 19. Melampirkan pihak yang bertanggungjawab dan susunan acara. Kegiatan itu juga tidak boleh menyediakan makanan dalam model prasmanan.
Hajatan
Untuk semua jenis kegiatan yang mengundang orang banyak seperti hajatan, konser musik, pertunjukan seni, dll untuk sementara ditunda sampai waktu yangditentukan kemudian.
Karaoke
SK Walikota tersebut juga mengatur penutupan tanpa kecuali seluruh tempat usaha karaoke.
Keputusan memperpanjang PPKM ini mengundang reaksi pelaku usaha jasa penyelenggara acara. Hal ini disamapaikan Ulfa, founder ‘Ulfa Merdeka Event and Wedding Organizer’ Kediri, mengatakan ketentuan ini akan mempengaruhi kembali seluruh jadwal yang sudah disusun.
“Saya tahunya pembatasan itu selesai tanggal 28 Juni besok, belum tahu kalau diperpanjang. Wah harus siap-siap atur ulang jadwal lagi ini,” kata Ulfa kepada Bacaini.id, Jumat 25 Juni 2021.
Menurut Ulfa, keputusan yang sudah seringkali ditetapkan selama masa pandemi ini sering mengakibatkan kerugian. Selain kerugian finansial, juga waktu dan tenaga.
“Kalau rugi itu sudah pasti, misalnya klien yang akan melakukan pernikahan, kita sudah membahasnya jauh-jauh hari mulai dari akad dan resepsi, tapi akhirnya resepsi harus ditunda,” terangnya.
Selama ini setiap kali ada orderan, Ulfa selalu melakukan koordinasi dan audiensi dengan pihak terkait seperti Satgas Covid-19 dan juga pengelola tempat dimana hajatan akan diadakan.
Bahkan tahap-tahap itu selalu dilakukan satu bulan sebelumnya untuk mendapat keputusan terkait surat ijin boleh atau tidaknya kegiatan dilakukan. Biasanya keputusan itu baru diterima sekitar satu sampai dua minggu setelahnya.
Apalagi bulan Juli sampai Agustus sebagai musimnya orang menikah atau menggelar hajatan. Bahkan untuk dua bulan ke depan orderan dari klien sudah penuh terjadwal.
“Bulan Juli besok itu bulannya bagus, bulan besar, orderan juga full, tapi kita juga tidak bisa memaksakan keadaan. Untungnya selama ini hubungan kita dengan klien baik, jadi bisa saling berempati,” tutupnya.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW
Tonton video: