• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Core Tax Systems, Cara Jitu Pemerintah dalam Modernisasi Layanan Pajak

ditulis oleh Danny Wibisono
30/08/2024
Durasi baca: 5 menit
525 11
0
Core Tax Systems, Cara Jitu Pemerintah dalam Modernisasi Layanan Pajak

Foto : Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dokumentasi Setneg RI)

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak, pemerintah Indonesia telah merencanakan implementasi Core Tax System (CTS) sebagai bagian dari modernisasi layanan pajak. Program ini bertujuan untuk memperbaiki sistem perpajakan yang ada, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mendukung pembangunan nasional.

Core Tax System adalah sistem perpajakan yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi, yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi perpajakan. CTS mencakup berbagai fitur, seperti:

  • Pendaftaran Wajib Pajak: Proses pendaftaran yang lebih cepat dan efisien.
  • Penghitungan Pajak: Sistem otomatis yang dapat menghitung pajak terutang secara akurat.
  • Pelaporan Pajak: Fasilitas pelaporan yang lebih sederhana dan transparan.
  • Pembayaran Pajak: Metode pembayaran yang lebih beragam dan mudah diakses.

Pemerintah berencana untuk meluncurkan CTS dalam beberapa tahap, yang mencakup:

  1. Pengembangan Infrastruktur Teknologi: Membangun sistem IT yang kuat dan aman untuk mendukung CTS.
  2. Pelatihan Sumber Daya Manusia: Melatih petugas pajak dan wajib pajak untuk menggunakan sistem baru.
  3. Sosialisasi kepada Wajib Pajak: Mengedukasi masyarakat tentang manfaat dan cara menggunakan CTS.
  4. Uji Coba dan Evaluasi: Melakukan uji coba sistem sebelum peluncuran penuh untuk memastikan semua fungsi berjalan dengan baik.

Dampak dan Keuntungan bagi Wajib Pajak

  1. Kemudahan Akses: Wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses informasi perpajakan dan melakukan transaksi secara online, mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pajak.
  2. Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan sistem yang terintegrasi, wajib pajak dapat melihat dengan jelas bagaimana pajak mereka dikelola, meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah.
  3. Pengurangan Kesalahan: Sistem otomatis akan mengurangi kemungkinan kesalahan dalam penghitungan dan pelaporan pajak, sehingga mengurangi risiko sanksi bagi wajib pajak.
  4. Peningkatan Kepatuhan: Dengan kemudahan dan transparansi yang ditawarkan, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan negara.

Dampak terhadap Pembangunan Indonesia

  1. Peningkatan Pendapatan Negara: Dengan meningkatnya kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak, pendapatan negara dari sektor pajak diharapkan akan meningkat, memberikan lebih banyak dana untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
  2. Daya Saing Ekonomi: Modernisasi layanan pajak melalui CTS akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik, menarik investasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global.
  3. Pembangunan Berkelanjutan: Dengan pendapatan pajak yang lebih tinggi, pemerintah dapat lebih fokus pada program-program pembangunan berkelanjutan yang mendukung kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Tingkat akurasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang otomatis dilakukan oleh sistem Core Tax System (CTS) dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Berikut adalah analisis mengenai akurasi pengisian SPT dalam konteks penggunaan CTS:

Faktor yang Mempengaruhi Akurasi Pengisian SPT menurut Andre Ardi, peneliti dan pengamat perdagangan internasional dari Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) terdiri dari:

Sumber Data yang Akurat:

  • Data Otomatis: CTS akan menarik data dari berbagai sumber, seperti laporan keuangan, transaksi bisnis, dan data perpajakan sebelumnya. Jika data yang diambil akurat dan terkini, maka pengisian SPT juga akan akurat.
  • Integrasi Data: Sistem yang terintegrasi dengan database lain (misalnya, data perbankan, data transaksi e-commerce) dapat meningkatkan akurasi dengan memastikan bahwa semua informasi relevan tersedia dan diperbarui secara real-time.

Algoritma dan Logika Penghitungan:

  • Penghitungan Otomatis: CTS menggunakan algoritma untuk menghitung pajak terutang berdasarkan data yang diinput. Jika algoritma dirancang dengan baik dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, maka hasil penghitungan akan lebih akurat.
  • Pembaruan Peraturan: Sistem harus selalu diperbarui dengan peraturan perpajakan terbaru untuk memastikan bahwa penghitungan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dan Validasi:

  • Sistem Validasi: CTS dapat dilengkapi dengan fitur validasi yang memeriksa kesalahan atau ketidaksesuaian dalam data sebelum SPT diajukan. Ini dapat membantu mengidentifikasi dan memperbaiki kesalahan sebelum pengisian final.
  • Audit dan Monitoring: Pengawasan berkala oleh otoritas pajak terhadap data yang dihasilkan oleh CTS dapat membantu memastikan bahwa sistem berfungsi dengan baik dan akurat.

Keterlibatan Wajib Pajak:

  • Penyediaan Data yang Benar: Meskipun pengisian SPT dilakukan secara otomatis, wajib pajak tetap bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data yang diberikan ke sistem adalah benar dan lengkap. Kesalahan dalam data awal dapat mempengaruhi akurasi SPT.
  • Edukasi dan Pelatihan: Memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang cara menggunakan sistem dan pentingnya keakuratan data yang dimasukkan dapat meningkatkan akurasi pengisian SPT

Keuntungan dari Pengisian SPT Otomatis

  1. Pengurangan Kesalahan Manusia: Dengan otomatisasi, risiko kesalahan yang sering terjadi akibat pengisian manual dapat diminimalkan.
  2. Efisiensi Waktu: Proses pengisian yang lebih cepat dan efisien memungkinkan wajib pajak untuk fokus pada aspek lain dari bisnis mereka.
  3. Peningkatan Kepatuhan: Dengan pengisian yang lebih mudah dan akurat, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat.

Tingkat akurasi pengisian SPT yang otomatis dilakukan oleh sistem Core Tax System dapat sangat tinggi, asalkan data yang digunakan akurat, algoritma penghitungan tepat, dan sistem dilengkapi dengan fitur validasi yang baik. Meskipun otomatisasi mengurangi risiko kesalahan manusia, keterlibatan aktif dari wajib pajak dalam menyediakan data yang benar tetap sangat penting. Dengan implementasi CTS yang efektif, diharapkan pengisian SPT akan menjadi lebih akurat, efisien, dan transparan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan pendapatan negara.

Rencana pemerintah untuk mengimplementasikan Core Tax System sebagai bagian dari modernisasi layanan pajak merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat membawa banyak keuntungan bagi wajib pajak dan pembangunan Indonesia secara keseluruhan. Dengan sistem yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, diharapkan akan tercipta budaya kepatuhan pajak yang lebih baik, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Implementasi CTS adalah langkah penting menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Penulis : Danny Wibisono
Editor : Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: core tax systemskeuanganmodernisasi pajakpajaktax
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

KMP Tunu Pratama Jaya Alami Blackout Sebelum Karam di Selat Bali

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

Tradisi Betawi Nganter Bandeng Jadi Simbol Kemakmuran

Tradisi Betawi Nganter Bandeng Jadi Simbol Kemakmuran

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15381 shares
    Share 6152 Tweet 3845
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    701 shares
    Share 280 Tweet 175

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist