Bacaini.ID, KEDIRI – Polda Jatim sudah meringkus pembunuh Uswatun Khasanah (29), warga Kabupaten Blitar yang jasadnya ditemukan termutilasi dalam koper di Ngawi.
Terduga pelaku yang diketahui bernama Rohmat Tri Hartanto (RTH) warga Kabupaten Tulungagung, dibekuk di wilayah eks karesidenan Madiun.
RTH mengaku sebagai suami siri korban Uswatun Khasanah, dan berdalih tega menghabisi korban lantaran cemburu dan sakit hati.
“Pelaku sakit hati dan cemburu karena korban pernah ketahuan memasukkan laki-laki lain di kos korban,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman dalam gelar perkara di Polda Jatim Senin (27/1/2025).
Sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), korban Uswatun Khasanah merupakan warga Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Uswatun Khasanah berstatus janda 2 anak setelah dua pernikahan sebelumnya kandas.
Yang bersangkutan selama ini diketahui bertempat tinggal di sebuah rumah kos di Kabupaten Tulungagung dengan profesi sebagai sales produk kosmetik.
Keterangan yang disampaikan ke Polda Jatim, pelaku juga merasa sakit hati atas ucapan korban melalui chat yang mendoakan buruk anak pelaku dari perempuan lain.
Tidak hanya itu. Pelaku juga diminta oleh korban untuk menghilangkan anaknya. Dalam menjalin hubungan dengan Uswatun Khasanah, pelaku RTH diketahui memiliki istri dan anak.
Menurut Farman, pelaku juga mengaku kerap dimintai uang oleh korban. Begitu juga pada tanggal 19 Januari 2025 itu.
Pelaku yang sudah janjian bertemu korban di sebuah hotel di Kota Kediri telah menyiapkan uang Rp 1juta seperti permintaan korban. “Disiapkan uang 1 juta di hotel,” ungkapnya.
Tidak disangka oleh korban, pertemuan di hotel Kota Kediri pada 19 Januari 2025 itu adalah hari terakhir hidupnya.
Di dalam kamar hotel 301 itu, pelaku mencekik korban Uswatun Khasanah hingga tewas.
Jasad itu kemudian dimutilasi oleh sebilah pisau, dan lalu dibuang secara terpisah.
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu berawal dari penemuan koper merah berisi jasad perempuan tanpa kepala dan kaki di Desa Dadapan Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi.
Kepala korban yang kemudian diketahui warga Kabupaten Blitar ditemukan di wilayah Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Sedangkan potongan kaki ditemukan di wilayah Kabupaten Ponorogo. Menurut Farman, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana.
Saat ini aparat kepolisian Polda Jatim masih melakukan pengembangan penyidikan. “Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.
Penulis: Solichan Arif