Bacaini.id, KEDIRI – Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih berhasil mengamankan Ahmad Sulton, warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Pemuda 23 tahun itu dilaporkan mantan pacarnya sendiri karena melakukan tindakan pengancaman
Korban atas nama Dita Kurniawati, perempuan 23 tahun yang melaporkan kejadian tidak menyenangkan yang dialaminya ke Polsek Ngadiluwih. Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sulton pada hari Senin, 10 Januari 2022.
“Pelaku mengaku korban adalah pacarnya. Belakangan korban memutuskan hubungan secara sepihak sehingga membuat pelaku cemburu dan patah hati sehingga nekad mengancam akan melukai korban,” kata Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi, Kamis, 13 Januari 2022.
Diketahui, Sulton membuntuti Dita saat pulang bekerja sekitar pukul 20.30 WIB. Keduannya sama-sama mengendarai sepeda motor. Saat melintasi jalan raya Kediri-Tulungagung tepat di Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Sulton memepet motor Dita hingga membuatnya berhenti di pinggir jalan.
Saat itulah Sulton mencabut paksa kunci motor milik Dita dan mengancam akan melukainya jika tidak mau berhubungan lagi dengannya. Mantan pacarnya itu juga diancam akan ditusuk dengan pisau jika ketahuan berhubungan dengan laki-laki lain.
“Saat mengancam korban, pelaku memasukkan tangannya ke dalam jaket yang seolah-olah ada pisau di dalam jaket yang dipakainya,” terang Kapolsek.
Tidak berhenti sampai di situ, pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas itu juga menebar ancaman melalui Whatsapp. Bahkan ancaman itu juga dilayangkan kepada orang tua Dita sehingga membuat mereka takut. Sampai-sampai membuat Dita takut keluar rumah dan tidak mau bekerja.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa satu buah jaket, satu unit HP dan satu buah tas plastic berisikan alat make up beserta sebuah dompet milik korban juga foto scrensoot hp milik pelaku yang berisi ancaman kepada korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat 1e,2e KUH Pidana dan atau pasal 29 UURI NO.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam pasal 45B UURI No.19 Tahun 2016 tentang ITE,” jelas AKP Iwan.
Penulis: Novira