Bacaini.id, KEDIRI – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri gagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Dikemas dalam delapan kardus besar, ribuan batang rokok ilegal itu akan dibawa ke Jakarta.
Ada sebanyak 158 ribu batang rokok ilegal diangkut menggunakan bus antar kota antar provinsi yang dicegat dan dihentikan petugas Bea Cukai di pintu keluar Tol Ploso Jombang. Petugas menemukan delapan kardus rokok ilegal tersebut di bagasi samping dan di bagian belakang bus.
Penindakan tersebut dilakukan oleh petugas Bea Cukai Kediri pada Rabu, 18 Januari 2023, petang. Setelah sopir dan kru bus yang menjadi sasaran dimintai keterangan serta identitas, bus tersebut kembali diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan penindakan bermula dari adanya informasi intelijen akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan bus antar kota antar provinsi yang melintas di wilayah kerja Bea Cukai Kediri. Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi.
“Akhirnya kita temukan busnya, kemudian kita geledah dan kita temukan barang bukti delapan kardus besar berisi 158 batang rokok tanpa pita cukai,” kata Sunaryo di Kantor Bea Cukai Kediri, Kamis, 19 Januari 2023.
Sunaryo menambahkan, bulan Januari 2023 ini Bea Cukai Kediri telah melakukan lima kali penindakan. Hasilnya terkumpul 1,2 juta batang rokok senilai Rp1,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp840 juta.
“Sementara hasil penindakan kemarin ada 158 ribu batang rokok senilai Rp180 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp104 juta,” tandasnya.
Sebagai informasi, selama tahun 2022 Bea Cukai Kediri juga berhasil melakukan penindakan sebanyak 22,5 juta batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin senilai Rp25 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp17 milyar.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira