Bacaini.id, BLITAR – Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar memiliki jejak rekam minor saat menjabat. Mulai urusan rumah tangga hingga mendekam di balik jeruji karena korupsi.
Berikut daftar kisah kelam Samanhudi Anwar yang pernah menghebohkan masyarakat:
Telantarkan Keluarga
Seorang wanita yang mengaku mantan istri Samanhudi Anwar menghebohkan jagat maya setelah mengunggah video pada Agustus 2015. Wanita bernama Yuli itu menceritakan kondisi ekonominya yang buruk setelah berpisah dengan Samanhudi.
“Jangankan nafkah, uang untuk les pun tidak dikasih, pembantu semua diambil, ibu saya sekarat, beli susu pun saya tidak kuat,” katanya sambil menangis. Perempuan itu mengaku memiliki lima anak hasil pernikahan dengan Samanhudi. Dia juga menunjukkan akta cerai yang mencantumkan namanya dan Samanhudi Anwar.
Bukan hanya ditelantarkan, Yuli juga mengaku semua sumber penghasilannya dimatikan oleh suaminya yang menjabat Wali Kota Blitar. Café tempatnya menyanyi ditutup. Usaha warnetnya juga ditutup. Dia juga sepi ‘job’ lantaran tak ada penyelenggara event yang berani mengundangnya karena segan dengan Samanhudi.
Aniaya Istri
Usai berpisah dengan Yuli, Samanhudi Anwar meminang Dyah Ayu Novita. Wanita kelahiran Semarang, 13 Desember 1984 ini seorang selebriti dan memiliki nama panggung Echa Paramitha. Sebelum menjadi Ibu Wali Kota Blitar, Echa dikenal sebagai sinden di acara Opera Van Java (OVJ) berduet dengan Dewi Gita.
Belum genap setahun pernikahan mereka, Echa melaporkan suaminya ke Polres Blitar pada Februari 2018. Samanhudi dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap Echa. Aksi kekerasan itu terjadi pada 25 Januari 2018.
Kasus itu dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur karena melibatkan pejabat daerah. Namun hingga kini tak ada ujung pangkalnya.
Tertangkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar pada Sabtu, 9 Juni 2018. Sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018.
Samanhudi dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Januari 2019. Dia terbukti menerima suap senilai Rp1,5 miliar dalam proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar yang mencapai Rp23 miliar.
Terlibat Perampokan
Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Jumat, 27 Januari 2023. Keterlibatan Samanhudi terbongkar setelah polisi menangkap tiga pelaku perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, Sabtu, 12 Desember 2022 lalu.
Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Toni Hermanto mengatakan Samanhudi berperan membocorkan denah rumah dinas Wali Kota Blitar dan lokasi penyimpanan uang kepada pelaku perampokan. Mereka berkenalan saat sama-sama mendekam di Lapas Sragen.
“Samanhudi dibekuk di sebuah tempat olahraga di Blitar pada saat yang bersangkutan sedang berolahraga. Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen,” kata Toni kepada wartawan di ruang konferensi pers Bidang Humas Polda Jawa Timur di Surabaya, Jumat sore, 27 Januari 2023.
Samanhudi disangkakan sebagai pelaku yang turut membantu kejahatan dan dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Hari Tri Wasono
Tonton video: