Perkenalkan, saya ibu rumah tangga yang mempunyai anak perempuan berusia 16 tahun. Dia berpacaran dengan seseorang laki-laki yang berusia 22 tahun. Hubungan mereka sudah sangat erat.
Saya khawatir mereka akan melanggar norma agama. Tapi di satu sisi saya menilai pacar anak saya sosok bertanggung jawab dan mau menikahi anak saya. Kira-kira apa yang harus dilakukan agar anak saya bisa menikah di usia yang masih 16 tahun?
Ibu Wati di Plosoklaten Kediri
Jawaban
Salam kenal Ibu Wati. Proses perkawinan di Indonesia tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebut bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 7 ayat (1) menyatakan:
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Tetapi hal tersebut adalah aturan lama.
Seiring perkembangan zaman, ada revisi undang-undang perkawinan yakni Undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang berlaku sejak oktober 2019. Dalam aturan baru tersebut menyebutkan bahwa usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan anak. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Terkait hal itu, pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.
Jadi, dalam hal laki-laki dan perempuan tersebut belum memenuhi syarat batas umur untuk melakukan perkawinan, maka pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan memfasilitasi melangsungkan perkawinan.
Meskipun demikian, ada alternatif solusi yang bisa dilakukan, salah satunya mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan. Untuk yang calon mempelai beragama Islam mengajukan permohonannya di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk calon mempelai non muslim mengajukan permohonan dispensasinya di Pengadilan Negeri setempat.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah:
- Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama setempat.
- Fotocopy KTP para pemohon.
- Fotocopy buku nikah pemohon.
- Surat penolakan dari KUA.
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon.
- Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Fotocopy ijazah calon mempelai yang belum cukup umur.
- Membayar panjar biaya perkara.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Jika masih membutuhkan penjelasan lebih detail bisa menghubungi redaksi bacaini.id