• Login
Bacaini.id
Sunday, March 8, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cara Melaporkan Nomor Seluler Pengirim Pesan Penipuan

ditulis oleh
24 March 2024 07:39
Durasi baca: 1 menit

Bacaini.id, KEDIRI – Pernahkah kamu menerima pesan short message service (SMS) berisi modus penipuan dari nomor tak dikenal? Biasanya pesan tersebut berupa pengumuman pemenang undian yang mengatasnamakan lembaga atau perusahaan besar.

Menghadapi modus penipuan siber seperti ini ternyata tak cukup mengabaikan ataupun memblokir nomor pengirim di ponsel kita. Lebih dari itu, kita bisa melaporkannya sebagai nomor penipuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Maraknya penipuan menggunakan nomor seluler ini membuat Kementerian Kominfo meluncurkan layanan aduan khusus di website AduanNomor.id. Ini adalah situs resmi Kementerian Kominfo yang difungsikan sebagai portal menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

Selain memasukkan nomor ponsel pelaku penipuan, kita juga diwajibkan melampirkan bukti pendukung berupa capture SMS, rekaman percakapan atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut. Identitas pelapor juga wajib dicantumkan dengan benar.

AduanNomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN (nomor simcard).

Nomor yang diadukan dan terbukti digunakan sebagai tindak penipuan akan diblokir oleh Kominfo. Yuk laporkan pelaku penipuan untuk mencegah korban lebih banyak.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: penipuanSMS
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Wali Hadiri Silaturahmi Kwarcab Pramuka Kota Kediri

Mbak Wali Beri Santunan 200 Anak Yatim

Bersama BI, Mbak Wali Gelar Bazar Pangan Ramadan

  • Review Xiaomi 17 & Xiaomi 17 Ultra, Flagship Bertenaga dengan Kamera Leica

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In