Bacaini.id, KEDIRI – Pernahkah kamu menerima pesan short message service (SMS) berisi modus penipuan dari nomor tak dikenal? Biasanya pesan tersebut berupa pengumuman pemenang undian yang mengatasnamakan lembaga atau perusahaan besar.
Menghadapi modus penipuan siber seperti ini ternyata tak cukup mengabaikan ataupun memblokir nomor pengirim di ponsel kita. Lebih dari itu, kita bisa melaporkannya sebagai nomor penipuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Maraknya penipuan menggunakan nomor seluler ini membuat Kementerian Kominfo meluncurkan layanan aduan khusus di website AduanNomor.id. Ini adalah situs resmi Kementerian Kominfo yang difungsikan sebagai portal menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
Selain memasukkan nomor ponsel pelaku penipuan, kita juga diwajibkan melampirkan bukti pendukung berupa capture SMS, rekaman percakapan atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut. Identitas pelapor juga wajib dicantumkan dengan benar.
AduanNomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN (nomor simcard).
Nomor yang diadukan dan terbukti digunakan sebagai tindak penipuan akan diblokir oleh Kominfo. Yuk laporkan pelaku penipuan untuk mencegah korban lebih banyak.
Penulis: Hari Tri Wasono