• Login
Bacaini.id
Sunday, March 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cabuli 2 Anak Kandungnya, HRS Terancam Dikebiri

ditulis oleh
1 September 2021 13:31
Durasi baca: 2 menit
HRS digelandang petugas di Mapolres Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

HRS digelandang petugas di Mapolres Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Seorang ayah di Jombang tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dipergoki istrinya saat mengendap-endap keluar dari kamar anaknya.

Perbuatan yang dilakukan HRS ini sungguh biadab. Dia dilaporkan istrinya ke Polres Jombang lantaran mencabuli dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Korban yang merupakan kakak adik berusia 14 dan 16 tahun.

Kepala Unit PPA Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani mengatakan pelaku yang berusia 36 tahun ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan istrinya ke polisi. Saat itu istrinya memergoki suaminya tengah mengendap-endap keluar dari kamar anaknya hanya memakai sarung.

“Istrinya yang curiga langsung menanyai anaknya. Korban mengaku baru saja disetubuhi ayahnya. Istrinya syok saat mengetahui perbuatan itu juga dilakukan kepada anaknya yang lain, sejak dua tahun lalu,” kata Agus Setiyani kepada Bacaini.id, Rabu 1 September 2021.

Polisi yang menerima laporan itu langsung bergerak menangkap HRS. Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir ini tengah bersembunyi di rumahnya saat dicari polisi.

Petugas dibuat geleng kepala saat mendengar pengakuan HRS ketika diperiksa. Dia mengaku telah melakukan pencabulan pada tahun 2018. Pelaku mengincar anak keduanya yang saat itu masih duduk di kelas 6 sekolah dasar.

Tak puas dengan perbuatan itu, HRS ganti mengincar anak pertamanya yang duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Kepada kedua anaknya, pelaku melakukan ancaman akan memukul jika menolak. Tabiat HRS sehari-hari memang keras dan galak kepada anak istrinya.

Aksi bejat HRS kepada dua anaknya ini sudah berulang hingga lima kali.  Sampai akhirnya pada tanggal 14 Agustus 2021, ulahnya dipergoki sang istri. Selama ini HRS selalu menunggu istrinya tidur untuk melancarkan aksi bejatnya.

Saat ditanya, HRS menyampaikan alasan yang konyol hingga tega menyetubuhi anak kandungnya. “Tidak terima anak saya keluar dengan teman  laki laki,” kata HRS.

Polisi menjerat pelaku dengan UU Pelindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta dapat pula dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Penulis: Syailendra
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

wanita dengan kulit sawo matang mengenakan outfit emerald dan cream

Keuntungan Punya Kulit Sawo Matang dalam Fashion

ayam lodho pak yusuf trenggalek dengan kuah santan kental

Saatnya Menikmati Legenda Ayam Lodho Pak Yusuf Trenggalek

Ilustrasi pidato Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965 terkait ambisi nuklir Indonesia

Fantasi Nuklir Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965: Ambisi Bom Atom yang Tak Terwujud

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In