Bacaini.id, JOMBANG – Seorang ayah di Jombang tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dipergoki istrinya saat mengendap-endap keluar dari kamar anaknya.
Perbuatan yang dilakukan HRS ini sungguh biadab. Dia dilaporkan istrinya ke Polres Jombang lantaran mencabuli dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Korban yang merupakan kakak adik berusia 14 dan 16 tahun.
Kepala Unit PPA Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani mengatakan pelaku yang berusia 36 tahun ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan istrinya ke polisi. Saat itu istrinya memergoki suaminya tengah mengendap-endap keluar dari kamar anaknya hanya memakai sarung.
“Istrinya yang curiga langsung menanyai anaknya. Korban mengaku baru saja disetubuhi ayahnya. Istrinya syok saat mengetahui perbuatan itu juga dilakukan kepada anaknya yang lain, sejak dua tahun lalu,” kata Agus Setiyani kepada Bacaini.id, Rabu 1 September 2021.
Polisi yang menerima laporan itu langsung bergerak menangkap HRS. Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir ini tengah bersembunyi di rumahnya saat dicari polisi.
Petugas dibuat geleng kepala saat mendengar pengakuan HRS ketika diperiksa. Dia mengaku telah melakukan pencabulan pada tahun 2018. Pelaku mengincar anak keduanya yang saat itu masih duduk di kelas 6 sekolah dasar.
Tak puas dengan perbuatan itu, HRS ganti mengincar anak pertamanya yang duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Kepada kedua anaknya, pelaku melakukan ancaman akan memukul jika menolak. Tabiat HRS sehari-hari memang keras dan galak kepada anak istrinya.
Aksi bejat HRS kepada dua anaknya ini sudah berulang hingga lima kali. Sampai akhirnya pada tanggal 14 Agustus 2021, ulahnya dipergoki sang istri. Selama ini HRS selalu menunggu istrinya tidur untuk melancarkan aksi bejatnya.
Saat ditanya, HRS menyampaikan alasan yang konyol hingga tega menyetubuhi anak kandungnya. “Tidak terima anak saya keluar dengan teman laki laki,” kata HRS.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Pelindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta dapat pula dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Penulis: Syailendra
Editor: HTW
Tonton video: