• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bus VS KA Dhoho di Tulungagung, Sopir Bus Jadi Tersangka

ditulis oleh Editor
1 March 2022 15:05
Durasi baca: 2 menit
Bus VS KA Dhoho di Tulungagung, Sopir Bus Jadi Tersangka

Kondisi bus setelah tertabrak KA Rapih Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menetapkan tersangka kasus kecelakaan bus vs kereta api Rapih Dhoho di Tulungagung. SDI (33), sopir bus wisata Harapan Jaya menjadi tersangka tunggal dan kini tengah ditahan di Mapolres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustian mengungkapkan, berdasarkan alat bukti serta keterangan dari lima saksi dalam peristiwa kecelakaan tersebut, akhirnya ditetapkan sopir bus sebagai tersangka.

“Ada 15 pertanyaan yang kami layangkan kepada sopir bus. Saat ini status sopir menjadi tersangka,” kata AKP Bayu kepada Bacaini.id, Selasa, 1 Maret 2022.

AKP Bayu menjelaskan, berdasarkan keterangan sopir bus, sebelum terjadinya kecelakaan, SDI lebih fokus memposisikan bus agar bisa melewati perlintasan KA tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Pasalnya, lokasi perlintasan sangat sempit untuk dilewati bus.

“Selain itu, karena penumpang baru naik bus, kondisinya masih ramai. Sehingga ketika melewati perlintasan, sopir tidak mendengar klakson KA. Akhirnya terjadilah kecelakaan,” jelasnya.

Pasca kecelakaan, pihak kepolisan juga langsung memeriksa sopir bus dengan melakukan tes urin serta tes darah. Hasil dari pemeriksaan sopir bus dinyatakan negative narkoba.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung,” tandasnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan bus wisata harapan jaya dengan KA Rapih Dhoho jurusan Blitar-Surabaya di perlintasan KA tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Minggu, 27 Februari 2022. Akibatnya 6 penumpang dan belasan penumpang mengalami luka-luka.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KA Vs Buskecelakaan mautpolres tulungagungTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bertemu di Lirboyo, Kubu KH Miftachul Ahyar dan KH Yahya Cholil Sepakat Percepat Muktamar

Bertemu di Lirboyo, Kubu KH Miftachul Ahyar dan KH Yahya Cholil Sepakat Percepat Muktamar

pengamanan misa natal gereja trenggalek

Amankan Misa Natal di 29 Gereja Trenggalek, Polisi Lakukan Pemetaan

sidang penyerobotan tanah jombang

Bukti Eks Ketua PN Jombang Diduga Serobot Tanah Dibuka di Sidang

  • buruh penerima ump jatim 2026

    UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngintip Istana Disney Land yang Didirikan Polres Jombang: Gratis Kopi dan Pijat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisatawan Domestik di Libur Nataru Pilih Jogja Ketimbang Bali  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112