Bacaini.id, KEDIRI – Peredaran ribuan butir narkoba jenis pil koplo atau dobel L berhasil digagalkan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri. Selain berhasil mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga berhasil menangkap satu orang pengedar.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Uji Langgeng mengatakan, ribuan pil dobel L itu didapat dari seorang pria berinisial R alias Gotul (38) seorang buruh tani, warga Desa Payaman Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.
Dijelaskan, penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal mereka. Akhirnya informasi itu diteruskan kepada kepolisian.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang terduga pelaku di rumahnya,” kata AKP Uji hari ini, Kamis, 18 Mei 2023.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima buah botol warna putih dan lima plastik berisi berisi 5.000 butir pil dobel L, serta sebuah telepon genggam.
“Total ada 5.000 pil dobel L dan satu ponsel disita dari rumah terduga pelaku,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut AKP Uji, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Diduga terduga pelaku ini sebagai pengedar narkoba. Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan,” pungkasnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira