Bacaini.ID, BLITAR – Buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di Kabupaten Blitar akan menerima manfaat dari kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) 2024.
DBHCT akan diterimakan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 300 ribu per orang selama empat bulan.
Informasi yang dihimpun, Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Blitar akan menyalurkan BLT dari DBHCT tersebut kepada sebanyak 2.600 keluarga penerima manfaat (KPM).
“Penyaluran dilakukan melalui rekening masing-masing KPM,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Yuni Urinawati.
Penyaluran dana BLT dari DBHCT akan melalui proses verifikasi status kependukukan para buruh pabrik rokok dan buruh tani. Sebab BLT hanya diterimakan kepada warga Kabupaten Blitar.
Verifikasi kependudukan bertujuan agar penyaluran dana BLT bisa tepat sasaran. Dana BLT yang diberikan sebagai bentuk upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
Setidaknya dalam empat bulan ke depan BLT bisa mengurangi beban ekonomi, terutama terkait pemenuhan kebutuhan hidup. “Penerima bantuan ini adalah warga Kabupaten Blitar,” ungkap Yuni Urinawati.
Yuni berharap para buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau bisa menggunakan dana BLT dari DBHCT secara bijak. Sementara itu DBHCT diketahui dikucurkan rutin oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. (*)