Bacaini.ID, TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Jawa Timur Moch Nur Arifin bersikap tegas terhadap fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur.
Bupati Nur Arifin menerbitkan surat edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025 yang intinya mengatur penggunaan sound system atau sound horeg di masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek, Habib Solehudin, mengatakan SE 787 sebagai langkah kompromi menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
“SE ini menjadi pedoman bagi penyelenggara kegiatan masyarakat agar penggunaan sound system tetap tertib dan sesuai aturan,” ujar Habib kepada wartawan Rabu (16/7/2025).
Sesuai SE 787, semua kegiatan yang menggunakan pengeras suara harus mengurus izin tertulis minimal 14 hari kerja sebelum acara.
Kegiatan yang berlangsung level kecamatan wajib mendapat rekomendasi kepala desa atau lurah serta izin polsek setempat.
Sedangkan kegiatan pada level kabupaten harus memperoleh izin dari Polres Trenggalek.
Pemkab Trenggalek juga membatasi durasi penggunaan sound system dalam kegiatan. Dibolehkan mulai pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Volume sound wajib berhenti atau diturunkan saat azan berkumandang. Batas maksimal volume pun ditentukan berbeda sesuai lokasi.
“Di perkampungan dan perumahan hanya boleh maksimal 55 desibel, sedangkan di fasilitas umum dan kantor pemerintahan maksimal 60 desibel,” terang Habib.
Volume sound wajib dikecilkan atau dimatikan saat melintasi rumah sakit, sekolah saat jam belajar, atau tempat ibadah.
Jumlah subwoofer di acara yang berlokasi di lapangan juga dibatasi. Maksimal 8 unit atau 16 speaker dengan total daya 30.000 hingga 80.000 watt.
Sementara sound system di kendaraan dibatasi hanya 5.000–10.000 watt.
Konten yang disiarkan juga dilarang mengandung unsur SARA, hujatan, maupun materi yang bertentangan dengan norma dan etika.
Habib juga mengatakan seluruh kerugian yang timbul akibat penggunaan sound system jadi tanggung jawab penyelenggara.
Masyarakat juga diimbau menjaga fasilitas umum dan kondusifitas wilayah.
“Dengan mendekatnya perayaan Agustus, termasuk karnaval bersih desa dan Hari Kemerdekaan, pemerintah berharap aturan ini dipatuhi sepenuhnya,” tegasnya.
Seperti diketahui MUI Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa sound horeg haram.
Fatwa haram sound horeg itu sebelumnya dikeluarkan forum bahtsul masail di Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif