• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bupati Trenggalek Sikapi Fatwa Haram Sound Horeg dengan Aturan Jelas

ditulis oleh Editor
16/07/2025
Durasi baca: 2 menit
537 11
0
Tahun 2025, Bisnis Sound Horeg di Blitar Masih Menggiurkan

Bupati Trenggalek Sikapi Fatwa Haram Sound Horeg dengan Aturan Jelas (foto/ist)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Jawa Timur Moch Nur Arifin bersikap tegas terhadap fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur.

Bupati Nur Arifin menerbitkan surat edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025 yang intinya mengatur penggunaan sound system atau sound horeg di masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek, Habib Solehudin, mengatakan SE 787 sebagai langkah kompromi menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“SE ini menjadi pedoman bagi penyelenggara kegiatan masyarakat agar penggunaan sound system tetap tertib dan sesuai aturan,” ujar Habib kepada wartawan Rabu (16/7/2025).

Sesuai SE 787, semua kegiatan yang menggunakan pengeras suara harus mengurus izin tertulis minimal 14 hari kerja sebelum acara.

Kegiatan yang berlangsung level kecamatan wajib mendapat rekomendasi kepala desa atau lurah serta izin polsek setempat.

Sedangkan kegiatan pada level kabupaten harus memperoleh izin dari Polres Trenggalek.

Pemkab Trenggalek juga membatasi durasi penggunaan sound system dalam kegiatan. Dibolehkan mulai pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Volume sound wajib berhenti atau diturunkan saat azan berkumandang. Batas maksimal volume pun ditentukan berbeda sesuai lokasi.

“Di perkampungan dan perumahan hanya boleh maksimal 55 desibel, sedangkan di fasilitas umum dan kantor pemerintahan maksimal 60 desibel,” terang Habib.

Volume sound wajib dikecilkan atau dimatikan saat melintasi rumah sakit, sekolah saat jam belajar, atau tempat ibadah.

Jumlah subwoofer di acara yang berlokasi di lapangan juga dibatasi. Maksimal 8 unit atau 16 speaker dengan total daya 30.000 hingga 80.000 watt.

Sementara sound system di kendaraan dibatasi hanya 5.000–10.000 watt.

Konten yang disiarkan juga dilarang mengandung unsur SARA, hujatan, maupun materi yang bertentangan dengan norma dan etika.

Habib juga mengatakan seluruh kerugian yang timbul akibat penggunaan sound system jadi tanggung jawab penyelenggara.

Masyarakat juga diimbau menjaga fasilitas umum dan kondusifitas wilayah.

“Dengan mendekatnya perayaan Agustus, termasuk karnaval bersih desa dan Hari Kemerdekaan, pemerintah berharap aturan ini dipatuhi sepenuhnya,” tegasnya.

Seperti diketahui MUI Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa sound horeg haram.

Fatwa haram sound horeg itu sebelumnya dikeluarkan forum bahtsul masail di Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati trenggalekBupati Trenggalek atur sound horegbupati trenggalek sikapi fatwa haram sound horegfatwa haram sound horegmoch nur arifinMUI Jawa TimurSE 787sound horegtrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengusutan Korupsi Pokir DPRD Provinsi Jatim Kembali Menggelinding, Siapa yang Berikutnya Terjaring?  

Modus Operandi Korupsi Hibah Pokmas APBD Jatim di Blitar

Tahun 2025, Bisnis Sound Horeg di Blitar Masih Menggiurkan

Bupati Trenggalek Sikapi Fatwa Haram Sound Horeg dengan Aturan Jelas

Diabetes Usia Muda Meningkat, Ini Penyebab dan Cara Pencegahan

Diabetes Usia Muda Meningkat, Ini Penyebab dan Cara Pencegahan

  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15410 shares
    Share 6164 Tweet 3853
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16592 shares
    Share 6637 Tweet 4148
  • Modus Operandi Korupsi Hibah Pokmas APBD Jatim di Blitar

    595 shares
    Share 238 Tweet 149

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist