• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bupati Trenggalek Sikapi Fatwa Haram Sound Horeg dengan Aturan Jelas

ditulis oleh Editor
16/07/2025
Durasi baca: 2 menit
546 11
0
Tahun 2025, Bisnis Sound Horeg di Blitar Masih Menggiurkan

Wagub Emil Jadikan Blitar Contoh Pengaturan Sound Horeg (foto/ist)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Jawa Timur Moch Nur Arifin bersikap tegas terhadap fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur.

Bupati Nur Arifin menerbitkan surat edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025 yang intinya mengatur penggunaan sound system atau sound horeg di masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek, Habib Solehudin, mengatakan SE 787 sebagai langkah kompromi menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“SE ini menjadi pedoman bagi penyelenggara kegiatan masyarakat agar penggunaan sound system tetap tertib dan sesuai aturan,” ujar Habib kepada wartawan Rabu (16/7/2025).

Sesuai SE 787, semua kegiatan yang menggunakan pengeras suara harus mengurus izin tertulis minimal 14 hari kerja sebelum acara.

Kegiatan yang berlangsung level kecamatan wajib mendapat rekomendasi kepala desa atau lurah serta izin polsek setempat.

Sedangkan kegiatan pada level kabupaten harus memperoleh izin dari Polres Trenggalek.

Pemkab Trenggalek juga membatasi durasi penggunaan sound system dalam kegiatan. Dibolehkan mulai pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Volume sound wajib berhenti atau diturunkan saat azan berkumandang. Batas maksimal volume pun ditentukan berbeda sesuai lokasi.

“Di perkampungan dan perumahan hanya boleh maksimal 55 desibel, sedangkan di fasilitas umum dan kantor pemerintahan maksimal 60 desibel,” terang Habib.

Volume sound wajib dikecilkan atau dimatikan saat melintasi rumah sakit, sekolah saat jam belajar, atau tempat ibadah.

Jumlah subwoofer di acara yang berlokasi di lapangan juga dibatasi. Maksimal 8 unit atau 16 speaker dengan total daya 30.000 hingga 80.000 watt.

Sementara sound system di kendaraan dibatasi hanya 5.000–10.000 watt.

Konten yang disiarkan juga dilarang mengandung unsur SARA, hujatan, maupun materi yang bertentangan dengan norma dan etika.

Habib juga mengatakan seluruh kerugian yang timbul akibat penggunaan sound system jadi tanggung jawab penyelenggara.

Masyarakat juga diimbau menjaga fasilitas umum dan kondusifitas wilayah.

“Dengan mendekatnya perayaan Agustus, termasuk karnaval bersih desa dan Hari Kemerdekaan, pemerintah berharap aturan ini dipatuhi sepenuhnya,” tegasnya.

Seperti diketahui MUI Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa sound horeg haram.

Fatwa haram sound horeg itu sebelumnya dikeluarkan forum bahtsul masail di Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati trenggalekBupati Trenggalek atur sound horegbupati trenggalek sikapi fatwa haram sound horegfatwa haram sound horegmoch nur arifinMUI Jawa TimurSE 787sound horegtrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri Pernah Siram Muka Pejabat

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Polisi Tangkap Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri

Polisi Tangkap Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2899 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15531 shares
    Share 6212 Tweet 3883
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    667 shares
    Share 267 Tweet 167

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist