• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bupati Trenggalek Sikapi Fatwa Haram Sound Horeg dengan Aturan Jelas

ditulis oleh Editor
16 July 2025 12:36
Durasi baca: 2 menit
Wagub Emil Jadikan Blitar Contoh Pengaturan Sound Horeg (foto/ist)

Wagub Emil Jadikan Blitar Contoh Pengaturan Sound Horeg (foto/ist)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Jawa Timur Moch Nur Arifin bersikap tegas terhadap fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur.

Bupati Nur Arifin menerbitkan surat edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025 yang intinya mengatur penggunaan sound system atau sound horeg di masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek, Habib Solehudin, mengatakan SE 787 sebagai langkah kompromi menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“SE ini menjadi pedoman bagi penyelenggara kegiatan masyarakat agar penggunaan sound system tetap tertib dan sesuai aturan,” ujar Habib kepada wartawan Rabu (16/7/2025).

Sesuai SE 787, semua kegiatan yang menggunakan pengeras suara harus mengurus izin tertulis minimal 14 hari kerja sebelum acara.

Kegiatan yang berlangsung level kecamatan wajib mendapat rekomendasi kepala desa atau lurah serta izin polsek setempat.

Sedangkan kegiatan pada level kabupaten harus memperoleh izin dari Polres Trenggalek.

Pemkab Trenggalek juga membatasi durasi penggunaan sound system dalam kegiatan. Dibolehkan mulai pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Volume sound wajib berhenti atau diturunkan saat azan berkumandang. Batas maksimal volume pun ditentukan berbeda sesuai lokasi.

“Di perkampungan dan perumahan hanya boleh maksimal 55 desibel, sedangkan di fasilitas umum dan kantor pemerintahan maksimal 60 desibel,” terang Habib.

Volume sound wajib dikecilkan atau dimatikan saat melintasi rumah sakit, sekolah saat jam belajar, atau tempat ibadah.

Jumlah subwoofer di acara yang berlokasi di lapangan juga dibatasi. Maksimal 8 unit atau 16 speaker dengan total daya 30.000 hingga 80.000 watt.

Sementara sound system di kendaraan dibatasi hanya 5.000–10.000 watt.

Konten yang disiarkan juga dilarang mengandung unsur SARA, hujatan, maupun materi yang bertentangan dengan norma dan etika.

Habib juga mengatakan seluruh kerugian yang timbul akibat penggunaan sound system jadi tanggung jawab penyelenggara.

Masyarakat juga diimbau menjaga fasilitas umum dan kondusifitas wilayah.

“Dengan mendekatnya perayaan Agustus, termasuk karnaval bersih desa dan Hari Kemerdekaan, pemerintah berharap aturan ini dipatuhi sepenuhnya,” tegasnya.

Seperti diketahui MUI Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa sound horeg haram.

Fatwa haram sound horeg itu sebelumnya dikeluarkan forum bahtsul masail di Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati trenggalekBupati Trenggalek atur sound horegbupati trenggalek sikapi fatwa haram sound horegfatwa haram sound horegmoch nur arifinMUI Jawa TimurSE 787sound horegtrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Evakuasi awak kapal KM Natasya 01 yang tenggelam setelah menabrak karang di perairan Trenggalek

5 Orang Terkatung di Perairan Trenggalek Usai KM Natasya 01 Tabrak Karang

Petugas mengevakuasi potongan tubuh korban di jalur rel kereta api Desa Kepuhrejo Tulungagung

Warga Tulungagung Temukan Ceceran Tubuh di Perlintasan KA

Gedebok pisang yang dimanfaatkan sebagai bahan pangan dan sumber serat alami

Manfaat Gedebok Pisang dan Potensi Ekonominya, dari Pangan Sehat hingga Industri Ramah Lingkungan

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In