• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bupati Trenggalek Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 148 Kades

ditulis oleh Editor
23/06/2024
Durasi baca: 2 menit
491 37
0
Bupati Trenggalek Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 148 Kades

Bupati Trenggalek Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 148 Kades. (foto/ist)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 148 Kepala Desa (kades) se-Kabupaten Trenggalek di Pendopo Manggala Praja Nugraha Sabtu (22/6/2024).

Kades yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun jadi 8 tahun. Mas Ipin begitu biasa disapa mengatakan penambahan masa jabatan kades merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

“Dari 152 desa di Kabupaten Trenggalek, ada empat (jabatan kepala desa) yang kosong,” ujar Mas Ipin.

Dari empat jabatan kepala desa yang kosong, dua diantaranya diketahui terjerat kasus korupsi yaitu Kepala Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan dan Kepala Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan.

Kemudian satu kepala desa meninggal dunia yaitu Kepala Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, dan satu kepala desa mundur untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 yaitu Kepala Desa Boto Putih, Kecamatan Bendungan.

“Empat desa tersebut akan melaksanakan pemilihan kepala desa yang akan diatur menyusul,” jelasnya

Mas Ipin menjelaskan, sebanyak 148 kades tersebut mempunyai periode jabatan yang berbeda. Sebanyak 124 kades di antaranya terpilih dalam pilkades 2019 di mana jabatannya akan berakhir pada 19 April 2027.

Kemudian sebanyak 15 kades terpilih dalam Pilkades 2021 yang jabatannya akan berakhir pada 29 April 2029 dan 9 kades yang terpilih dalam Pilkades 2023 dengan masa akhir jabatan 21 Desember 2031.

“Saya berharap para kepala desa tidak merasa berada di zona nyaman dengan perpanjangan masa jabatan ini tetapi justru semakin memperbaiki pelayanan kepada masyarakatnya,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kades trenggalekmas ipinperpanjangan jabatan kades
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

Sengketa 13 Pulau di Trenggalek dan Tulungagung Memanas Lagi

Sengketa 16 Pulau: Nelayan Trenggalek Siapkan Perlawanan Kultural

Ini Janji Keadilan Bupati Kediri Untuk Santri Tewas Dianiaya di Pesantren

3 Kades di Kediri Tersangka Korupsi, Bupati: Tak Ada Toleransi

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15389 shares
    Share 6156 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    573 shares
    Share 229 Tweet 143

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112