Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek Jawa Timur membebaskan siswa SD-SMP Negeri berbelanja seragam sekolah.
Siswa boleh belanja di mana saja, tidak lagi wajib beli seragam di vendor pengadaan seragam yang telah ditentukan pihak sekolah.
Kebijakan baru ini bertujuan meringankan beban wali murid. Mereka bisa belanja seragam sekolah dengan menyesuaikan kekuatan keuangan.
“Yang penting seragamnya sama, bebas beli di mana saja,” kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Selama ini belanja seragam sekolah diketahui selalu terpusat pada salah satu vendor tertentu dengan harga yang telah ditentukan.
Pemusatan itu kata Nur Arifin sering menjadi beban tambahan bagi wali murid. Sebab seragam sekolah bisa lebih murah dengan belanja sendiri dan dijahit mandiri.
Dengan kebijakan ini semua sekolah SD-SMP Negeri di Trenggalek dilarang mewajibkan siswa membeli seragam dari tempat tertentu.
“Yang berat itu kalau sekolah menunjuk vendor, harus di sini. Padahal kalau seragam beli sendiri atau jahit sendiri bisa lebih murah,” ujarnya.
Kendati demikian Bupati Nur Arifin meminta tetap ada koordinasi antara sekolah dan wali murid. Pengadaan seragam bisa dilakukan selama disepakati bersama tanpa ada paksaan.
“Kalau ada kesepakatan antara wali murid dengan sekolah ya monggo, tapi tetap tidak boleh ada pemaksaan,” tegasnya.
Bupati Nur Arifin juga menyinggung soal biaya pendidikan bagi siswa baru.
Ia menegaskan kebutuhan operasional sekolah sebagian besar telah ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pihak sekolah diminta tidak membebankan pungutan tambahan yang tidak sesuai aturan.
Ia mengingatkan seluruh sekolah tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan khususnya terkait penerimaan siswa baru dan operasional sekolah.
“Prinsipnya, semua sudah terpenuhi dengan dana BOS, tinggal belanja-belanja lain tidak boleh ada pemaksaan kepada siswa,” jelasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif