• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bupati Trenggalek Hapus Monopoli Vendor Seragam Sekolah

ditulis oleh Editor
11 June 2025 13:59
Durasi baca: 2 menit
Bupati Trenggalek Hapus Monopoli Vendor Seragam Sekolah

Bupati Trenggalek Hapus Monopoli Vendor Seragam Sekolah. Foto Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin (foto/ist)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek Jawa Timur membebaskan siswa SD-SMP Negeri berbelanja seragam sekolah.

Siswa boleh belanja di mana saja, tidak lagi wajib beli seragam di vendor pengadaan seragam yang telah ditentukan pihak sekolah.

Kebijakan baru ini bertujuan meringankan beban wali murid. Mereka bisa belanja seragam sekolah dengan menyesuaikan kekuatan keuangan.

“Yang penting seragamnya sama, bebas beli di mana saja,” kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Selama ini belanja seragam sekolah diketahui selalu terpusat pada salah satu vendor tertentu dengan harga yang telah ditentukan.

Pemusatan itu kata Nur Arifin sering menjadi beban tambahan bagi wali murid. Sebab seragam sekolah bisa lebih murah dengan belanja sendiri dan dijahit mandiri.

Dengan kebijakan ini semua sekolah SD-SMP Negeri di Trenggalek dilarang mewajibkan siswa membeli seragam dari tempat tertentu.

“Yang berat itu kalau sekolah menunjuk vendor, harus di sini. Padahal kalau seragam beli sendiri atau jahit sendiri bisa lebih murah,” ujarnya.

Kendati demikian Bupati Nur Arifin meminta tetap ada koordinasi antara sekolah dan wali murid. Pengadaan seragam bisa dilakukan selama disepakati bersama tanpa ada paksaan.

“Kalau ada kesepakatan antara wali murid dengan sekolah ya monggo, tapi tetap tidak boleh ada pemaksaan,” tegasnya.

Bupati Nur Arifin juga menyinggung soal biaya pendidikan bagi siswa baru.

Ia menegaskan kebutuhan operasional sekolah sebagian besar telah ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pihak sekolah diminta tidak membebankan pungutan tambahan yang tidak sesuai aturan.

Ia mengingatkan seluruh sekolah tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan khususnya terkait penerimaan siswa baru dan operasional sekolah.

“Prinsipnya, semua sudah terpenuhi dengan dana BOS, tinggal belanja-belanja lain tidak boleh ada pemaksaan kepada siswa,” jelasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati trenggalekmochamad nur arifinseragam sekolahtrenggalekvendor
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

solo together

Dari Solo Together Mereka Bertemu Jodoh, Teman dan Pekerjaan

kue brownies

Godaan Brownies dan Sejarahnya yang Tersembunyi

bupati trenggalek dan program sangu sampah

Apa itu Program Sangu Sampah yang Dimaui Bupati Trenggalek?

  • Keajaiban Puasa Manusia dan Binatang

    Membaca Kekuatan Fiskal Kota Kediri, Aman atau Bahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Astronomi di Langit Bulan Desember, Ini Jadwalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112