• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bupati Situbondo Segera Rumahkan 600 Non ASN Guru

ditulis oleh Editor
28 April 2025 15:21
Durasi baca: 2 menit
Bupati Situbondo Segera Rumahkan 600 Non ASN Guru (foto/ist)

Bupati Situbondo Segera Rumahkan 600 Non ASN Guru (foto/ist)

Bacaini.ID, SITUBONDO – Sekitar 600 pegawai non Aparatur Negeri Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Jawa Timur akan dirumahkan.

Usai apel Senin pagi (28/4/2025), Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan segera mengambil keputusan berat itu.

Keputusan mengacu SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dengan berat hati, kami sudah berjuang hingga ke Menpan-RB Jakarta, ke BKN Provinsi untuk mempertahankan. Karena satu, saya melihat dan mendapatkan laporan dari perangkat daerah ternyata banyak yang dari tenaga teknis juga,” ujar Bupati Rio Senin (28/4/2025).

“Yang kedua yang saya khawatir adalah adanya pengangguran terbuka semakin lebar,” tambahnya.

Pemkab Situbondo, lanjut Bupati Rio sebenarnya sudah menyiapkan anggaran untuk mempertahankan 600 tenaga Non ASN.

Namun aturan telah tegas melarang dan malah akan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) jika dipaksakan.

Dari 600 tenaga Non ASN itu, 300 di antaranya adalah guru dan selebihnya tenaga tekhnis dengan masa kerja rata-rata di bawah 2 tahun.

“Saya meminta maaf kepada teman-teman Non ASN, perjuangan kami tidak berhasil. Anggaran tersebut akan kita alihkan ke beberapa hal strategis, seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur,” jelasnya.

Dalam persoalan ini, Pemkab Situbondo akan mencoba menawarkan solusi skema outsourching meski tidak semua posisi jabatan bisa diakomodir.

Pada prinsipnya Pemkab Situbondo, kata Bupati Rio tidak melepas begitu saja Non ASN yang terdampak dan minat membuka usaha.

Saat ini di beberapa instansi membutuhkan tenaga pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan yang semuanya memakai mekanisme outsourching.

Pemkab Situbondo juga akan berjuang melalui pengajuan formasi CPNS. “Yang mau daftar outsourcing kami persilakan,” pungkasnya.

Penulis: Jaenal

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati situbondoguruNon AsN Situbondo dirumahkanpemkab situbondositubondoyusuf rio wahyu prayogo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

Ilustrasi GERD atau penyakit asam lambung yang viral dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah

GERD Bisa Mematikan? Polemik Kematian Lula Lahfah dan Fakta yang Terungkap

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In