• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, June 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bunuh Suami dengan Racun Potas Karena Sering di KDRT

ditulis oleh Editor
26/06/2025
Durasi baca: 3 menit
520 5
0
Bunuh Suami dengan Racun Potas Karena Sering di KDRT

Bunuh Suami dengan Racun Potas Karena Sering di KDRT (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, JOMBANG – Motif pembunuhan terhadap Lukman Hakim (45) warga Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang terungkap.

Pelaku Fauziyah Prihatingsih (47) warga Desa Carangrejo Kecamatan Kesamben mengaku sakit hati lantaran kerap menerima kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Fauziah merupakan istri siri korban. Ia nekat menghabisi suami sirinya itu dengan mencampurkan racun potasium pada air minum.

“Air racun itu kemudian diminum oleh korban. Tak lama, korban menunjukkan gejala keracunan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra kepada wartawan Kamis (26/6/2025).

Pembunuhan dengan cara mencampurkan racun potas ke dalam botol air minum itu berlangsung di rumah kontrakan di Desa Joho Winong Kecamatan Mojoagung pada 14 Mei 2025

Fauziyah mengaku merencanakan aksi kejinya 3 hari sebelum kejadian. Pada 11 Mei 2025 ia membeli 7 butir potasium.

4 butir dimasukkan ke dalam botol air minum korban. Ia kocok hingga larut. Sedangkan 3 butir potas lainnya dibuang ke halaman rumah kontrakan.

Fauziyah kepada penyidik mengatakan, usai minum air yang bercampur potas, korban yang berada di dapur rumah mendadak lemas

Ia meminta tolong karyawan membopong tubuh korban yang lemas ke dalam kamar.

Begitu karyawan pergi, Fauziyah memukul kepala korban dengan balok kayu. Ia juga menusuk bagian bawah dada korban dengan pisau hingga tewas.

Pelaku Fauziyah menutupi jasad korban dengan selimut, bantal, dan kasur tipis untuk menyamarkan bau tidak sedap.

Ia juga kembali membeli racun tikus untuk mengelabui tetangga. Seolah-olah bau busuk berasal dari bangkai tikus.

“Jasad korban ditumpuki selimut, bantal, dan kasur tipis untuk menyamarkan bau busuk,” terang Margono.

Fauziyah mengaku masih berada di kontrakan selama seminggu bersama jasad korban.

Ia kemudian pindah ke rumah saudaranya di Carangrejo Kecamatan Kesamben.

Namun masih wira-wiri ke kontrakan untuk mengecek kondisi jasad suami sirinya. Pada 17 Mei 2025 Fauziyah sempat menjual semua perabot rumah kontrakan.

Ia sempat ditanya keluarga korban yang menanyakan keberadaan korban, dan dijawab sedang kerja di Palembang.

Selama ini korban diketahui berbisnis mebel hingga ke luar kota. Kasus pembunuhan terungkap setelah pelaku datang ke Polres Jombang mengakui perbuatannya.

Pada saat polisi melakukan olah TKP pada 25 Juni 2025, kondisi jasad korban sudah busuk. Jasad berada di kontrakan lebih 40 hari.

Menurut Margono, hasil autopsi memperlihatkan korban mengalami kekerasan senjata tajam dan benda tumpul.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, balok kayu, selimut, bantal, dan kasur tipis. Pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan berencana.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Margono.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bunuh suamijombangKDRTpembunuhanpembunuhan berencanapotasiumracun potas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bunuh Suami dengan Racun Potas Karena Sering di KDRT

Bunuh Suami dengan Racun Potas Karena Sering di KDRT

Tip Mindful Parenting Saat Gadget Picu Tantrum Anak di Era Digital

Tip Mindful Parenting Saat Gadget Picu Tantrum Anak di Era Digital

Adu Gengsi Tim-Tim Terbaik! Jadwal Lengkap Liga Futsal Wanita 28–29 Juni Tayang di MNCTV

Adu Gengsi Tim-Tim Terbaik! Jadwal Lengkap Liga Futsal Wanita 28–29 Juni Tayang di MNCTV

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15352 shares
    Share 6141 Tweet 3838
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16585 shares
    Share 6634 Tweet 4146
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10859 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4961 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist