Bacaini.ID, JOMBANG – Motif pembunuhan terhadap Lukman Hakim (45) warga Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang terungkap.
Pelaku Fauziyah Prihatingsih (47) warga Desa Carangrejo Kecamatan Kesamben mengaku sakit hati lantaran kerap menerima kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Fauziah merupakan istri siri korban. Ia nekat menghabisi suami sirinya itu dengan mencampurkan racun potasium pada air minum.
“Air racun itu kemudian diminum oleh korban. Tak lama, korban menunjukkan gejala keracunan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra kepada wartawan Kamis (26/6/2025).
Pembunuhan dengan cara mencampurkan racun potas ke dalam botol air minum itu berlangsung di rumah kontrakan di Desa Joho Winong Kecamatan Mojoagung pada 14 Mei 2025
Fauziyah mengaku merencanakan aksi kejinya 3 hari sebelum kejadian. Pada 11 Mei 2025 ia membeli 7 butir potasium.
4 butir dimasukkan ke dalam botol air minum korban. Ia kocok hingga larut. Sedangkan 3 butir potas lainnya dibuang ke halaman rumah kontrakan.
Fauziyah kepada penyidik mengatakan, usai minum air yang bercampur potas, korban yang berada di dapur rumah mendadak lemas
Ia meminta tolong karyawan membopong tubuh korban yang lemas ke dalam kamar.
Begitu karyawan pergi, Fauziyah memukul kepala korban dengan balok kayu. Ia juga menusuk bagian bawah dada korban dengan pisau hingga tewas.
Pelaku Fauziyah menutupi jasad korban dengan selimut, bantal, dan kasur tipis untuk menyamarkan bau tidak sedap.
Ia juga kembali membeli racun tikus untuk mengelabui tetangga. Seolah-olah bau busuk berasal dari bangkai tikus.
“Jasad korban ditumpuki selimut, bantal, dan kasur tipis untuk menyamarkan bau busuk,” terang Margono.
Fauziyah mengaku masih berada di kontrakan selama seminggu bersama jasad korban.
Ia kemudian pindah ke rumah saudaranya di Carangrejo Kecamatan Kesamben.
Namun masih wira-wiri ke kontrakan untuk mengecek kondisi jasad suami sirinya. Pada 17 Mei 2025 Fauziyah sempat menjual semua perabot rumah kontrakan.
Ia sempat ditanya keluarga korban yang menanyakan keberadaan korban, dan dijawab sedang kerja di Palembang.
Selama ini korban diketahui berbisnis mebel hingga ke luar kota. Kasus pembunuhan terungkap setelah pelaku datang ke Polres Jombang mengakui perbuatannya.
Pada saat polisi melakukan olah TKP pada 25 Juni 2025, kondisi jasad korban sudah busuk. Jasad berada di kontrakan lebih 40 hari.
Menurut Margono, hasil autopsi memperlihatkan korban mengalami kekerasan senjata tajam dan benda tumpul.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, balok kayu, selimut, bantal, dan kasur tipis. Pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Margono.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif