Bacaini.id, JOMBANG – Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) Jombang menggugat PBNU kerugian material senilai lebih dari Rp1,5 Miliar. Gugatan ini juga menyeret kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.
Berawal dari penolakan pelantikan penunjukan pengurus PCNU hasil penunjukan Kabupaten Jombang masa khidmat 2023-2024, aktifis Nahdliyin ini meminta PBNU mencabut SK kepengurusan definitif PCNU Jombang dan mengesahkan hasil Konfercab NU, 5 Juni 2022 lalu.
Gugatan tersebut masuk ke PN (Pengadilan Negeri) pada 14 Juli 2023 dengan nomor 53/Pdt.G/2023/PN Jbg dengan tiga nama penggugat yang dicantumkan. Ketiganya adalah M Salmanudin atau Gus Salman, Sugiarto, dan Abdussalam atau Gus Salam.
Sidang perdana digelar di PN Jombang, Senin, 7 Agustus 2023 dengan dihadiri kuasa hukum dari masing-masing pihak. Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim, Faisal Akbaruddin Taqwa meminta kedua belah pihak melakukan mediasi. Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan ditunjuk sebagai mediator.
Kuasa hukum penggugat, Suharno meminta PBNU mencabut SK kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik hasil Konfercab NU. Selain itu meminta para tergugat bersama-sama membayar kerugian sebesar Rp1,5 Miliar sebagai pengganti biaya penyelenggaraan Konfercab yang ternyata hasilnya tidak diakui.
“Dalam menggelar Konfercab, panitia telah mengeluarkan biaya. Namun hasilnya tidak diakui, sehingga menimbulkan kerugian. Ini tadi majelis hakim menyarankan untuk mediasi, minggu depan kita diwajibkan membuat suatu resume untuk disampaikan kepada tergugat,” jelas Suharno usai mediasi, Senin siang.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, I Nur Kholis mengatakan jika mediasi hari ini hanya proses awal seperti perkenalan, merapikan dokumen dan penyusunan jadwal mediasi selanjutnya yang juga telah diputuskan untuk dilaksanakan minggu depan.
“Dilanjutkan minggu depan. Mediatornya kita serahkan PN Jombang, tadi ditunjuk Ketua PN Jombang Bambang Setyawan,” ujar Nur Kolis.
Nur Kolis sendiri enggan berkomentar banyak terkait materi gugatan dan meminta untuk menanyakan langsung kepada pihak penggugat. “Untuk materi gugatan bisa ditanyakan kepada penggugat saja. Ini masih sidang awal, kita tergugat dikasih waktu untuk mediasi,” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira