• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Buntut Polemik Pelantikan PCNU Jombang, PBNU Digugat Rp1,5 Miliar

ditulis oleh Editor
07/08/2023
Durasi baca: 2 menit
573 5
0
Buntut Polemik Pelantikan PCNU Jombang, PBNU Digugat Rp1,5 Miliar

Sidang perdana gugatan kepada PBNU di PN Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) Jombang menggugat PBNU kerugian material senilai lebih dari Rp1,5 Miliar. Gugatan ini juga menyeret kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

Berawal dari penolakan pelantikan penunjukan pengurus PCNU hasil penunjukan Kabupaten Jombang masa khidmat 2023-2024, aktifis Nahdliyin ini meminta PBNU mencabut SK kepengurusan definitif PCNU Jombang dan mengesahkan hasil Konfercab NU, 5 Juni 2022 lalu.

Gugatan tersebut masuk ke PN (Pengadilan Negeri) pada 14 Juli 2023 dengan nomor 53/Pdt.G/2023/PN Jbg dengan tiga nama penggugat yang dicantumkan. Ketiganya adalah M Salmanudin atau Gus Salman, Sugiarto, dan Abdussalam atau Gus Salam.

Sidang perdana digelar di PN Jombang, Senin, 7 Agustus 2023 dengan dihadiri kuasa hukum dari masing-masing pihak. Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim, Faisal Akbaruddin Taqwa meminta kedua belah pihak melakukan mediasi. Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan ditunjuk sebagai mediator.

Kuasa hukum penggugat, Suharno meminta PBNU mencabut SK kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik hasil Konfercab NU. Selain itu meminta para tergugat bersama-sama membayar kerugian sebesar Rp1,5 Miliar sebagai pengganti biaya penyelenggaraan Konfercab yang ternyata hasilnya tidak diakui.

“Dalam menggelar Konfercab, panitia telah mengeluarkan biaya. Namun hasilnya tidak diakui, sehingga menimbulkan kerugian. Ini tadi majelis hakim menyarankan untuk mediasi, minggu depan kita diwajibkan membuat suatu resume untuk disampaikan kepada tergugat,” jelas Suharno usai mediasi, Senin siang.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, I Nur Kholis mengatakan jika mediasi hari ini hanya proses awal seperti perkenalan, merapikan dokumen dan penyusunan jadwal mediasi selanjutnya yang juga telah diputuskan untuk dilaksanakan minggu depan.

“Dilanjutkan minggu depan. Mediatornya kita serahkan PN Jombang, tadi ditunjuk Ketua PN Jombang Bambang Setyawan,” ujar Nur Kolis.

Nur Kolis sendiri enggan berkomentar banyak terkait materi gugatan dan meminta untuk menanyakan langsung kepada pihak penggugat. “Untuk materi gugatan bisa ditanyakan kepada penggugat saja. Ini masih sidang awal, kita tergugat dikasih waktu untuk mediasi,” pungkasnya.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: PCNU Jombangpelantikan pengurus PCNU Jombangpengadilan negeri jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15400 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112