• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, July 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Buntut Kiai dan Gus Cabuli Belasan Santriwati, Izin Pesantren Didesak Dicabut

ditulis oleh Editor
21/03/2024
Durasi baca: 2 menit
534 17
0
Buntut Kiai dan Gus Cabuli Belasan Santriwati, Izin Pesantren Didesak Dicabut

Buntut Kiai dan Gus Cabuli Belasan Santriwati, Izin Pesantren Didesak Dicabut. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Kasus pencabulan belasan santriwati dengan pelaku seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) dan putranya (kiai dan gus) di wilayah Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, berbuntut panjang.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Trenggalek berunjuk rasa di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek Kamis (21/3/2024).

Massa menuntut izin oeprasional ponpes untuk dicabut. Kemudian juga meminta kemenag dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak mengembangkan program yang mampu menjamin lingkungan pesantren aman dari kasus kekerasan seksual.

“Cabut izin pondok pesantren yang telah terjadi kasus kekerasan seksual,” tegas Benny selaku perwakilan massa mahasiswa Kamis (21/3/2024).

Santriwati korban pencabulan seorang kiai dan gus di ponpes Trenggalek diketahui berjumlah 12 orang. Korban yang masih berusia di bawah umur digerayangi bagian dada dan alat vitalnya.

Aksi bejat dengan iming-iming uang Rp 100 ribu-Rp150 ribu itu dilakukan pelaku sejak tahun 2021 hingga 2024. Saat ini kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak itu telah dijebloskan ke dalam tahanan.

Dalam aksi itu, massa mahasiswa juga mendesak kemenag turut mendampingi para korban.

Dalam kesempatan itu Benny juga mengatakan menyesalkan pernyataan kemenag Trenggalek, yakni menilai persoalan yang terjadi tak lebih dari permasalahan statistik.

Kemenag Trenggalek terkesan menganggap sepele kasus pencabulan yang terjadi lantaran jumlah korban secara statistik dinilai sedikit.

“Kami merasa kecewa atas pernyataan kemenag yang menyatakan tentang jumlah korban pencabulan yang sedikit, padahal kasus kekerasan seksual itu berapapun jumlahnya kasus itu telah melanggar batasan kemanusiaan,” kata Benny.

Menanggapi tuntutan massa mahasiswa Kepala Kemenag Trenggalek Moh Nur Ibadi mengatakan pihaknya belum memutuskan mencabut izin operasional pondok pesantren.

Saat ini kemenag masih menunggu masukan dari berbagai pihak. Terkait pendampingan dan sekolah untuk para korban, kata Ibadi pihaknya telah menyiapkan sekolah baru.

“Meski anak dan pemilik ponpes sudah ditetapkan tersangka kemenag masih belum memutuskan mencabut izin operasional. Kami masih menunggu masukan dari beberapa pihak terkait untuk mencabut izin ponpes pelaku,” ujarnya singkat.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: izin pesantren dicabutkiai dan gus cabulpencabulan di pesantrenponpessantriwatisantriwati korban pencabulan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cuaca Ekstrem Paksa Nelayan Trenggalek Berhenti Melaut

Cuaca Ekstrem Paksa Nelayan Trenggalek Berhenti Melaut

Sejarah Singkat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)

Sejarah Singkat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)

Beredar Kabar Jalan Trawas Pacet Longsor, Benar atau Bohong?

Beredar Kabar Jalan Trawas Pacet Longsor, Benar atau Bohong?

  • Penentu Kemenangan di Pilkada Blitar, Harta Cawabup Haji Beky Rp 85 M

    Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penemuan Jasad Wanita Bertato Doraemon di Blitar, Warga Kediri?

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15391 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112