Bacaini.id, TRENGGALEK – Kasus pencabulan belasan santriwati dengan pelaku seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) dan putranya (kiai dan gus) di wilayah Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, berbuntut panjang.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Trenggalek berunjuk rasa di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek Kamis (21/3/2024).
Massa menuntut izin oeprasional ponpes untuk dicabut. Kemudian juga meminta kemenag dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak mengembangkan program yang mampu menjamin lingkungan pesantren aman dari kasus kekerasan seksual.
“Cabut izin pondok pesantren yang telah terjadi kasus kekerasan seksual,” tegas Benny selaku perwakilan massa mahasiswa Kamis (21/3/2024).
Santriwati korban pencabulan seorang kiai dan gus di ponpes Trenggalek diketahui berjumlah 12 orang. Korban yang masih berusia di bawah umur digerayangi bagian dada dan alat vitalnya.
Aksi bejat dengan iming-iming uang Rp 100 ribu-Rp150 ribu itu dilakukan pelaku sejak tahun 2021 hingga 2024. Saat ini kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak itu telah dijebloskan ke dalam tahanan.
Dalam aksi itu, massa mahasiswa juga mendesak kemenag turut mendampingi para korban.
Dalam kesempatan itu Benny juga mengatakan menyesalkan pernyataan kemenag Trenggalek, yakni menilai persoalan yang terjadi tak lebih dari permasalahan statistik.
Kemenag Trenggalek terkesan menganggap sepele kasus pencabulan yang terjadi lantaran jumlah korban secara statistik dinilai sedikit.
“Kami merasa kecewa atas pernyataan kemenag yang menyatakan tentang jumlah korban pencabulan yang sedikit, padahal kasus kekerasan seksual itu berapapun jumlahnya kasus itu telah melanggar batasan kemanusiaan,” kata Benny.
Menanggapi tuntutan massa mahasiswa Kepala Kemenag Trenggalek Moh Nur Ibadi mengatakan pihaknya belum memutuskan mencabut izin operasional pondok pesantren.
Saat ini kemenag masih menunggu masukan dari berbagai pihak. Terkait pendampingan dan sekolah untuk para korban, kata Ibadi pihaknya telah menyiapkan sekolah baru.
“Meski anak dan pemilik ponpes sudah ditetapkan tersangka kemenag masih belum memutuskan mencabut izin operasional. Kami masih menunggu masukan dari beberapa pihak terkait untuk mencabut izin ponpes pelaku,” ujarnya singkat.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif