Bacaini.ID, KEDIRI – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diluncurkan pemerintah Taun 2025 disambut positif para pekerja. Sasarannya adalah para pekerja formal yang terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tempat mereka bekerja.
Mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh, pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan, sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji upah disalurkan.
Kriteria atau persyaratan penerima BSU adalah:
- Memiliki e-ktp dan tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April tahun 2025.
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta per bulan.
Ketua BPJS WATCH Jatim Arief Supriyono S.T., S.H., S,E., M.M., meminta Dinas Tenaga Kerja memastikan seluruh buruh di Jawa Timur sudah terdaftar dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Ini untuk memastikan program BSU sebesar Rp.600 ribu per orang bisa diterima semua buruh tanpa kecuali.
“Dinas Tenaga Kerja Provinsi juga kabupaten kota harus menyidak perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya (mendaftarkan pekerja sebagai keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan),” katanya., Selasa, 10 Juni 2025.
Tak hanya mereka, Arief juga mengkritik program BSU yang hanya diberikan kepada pekerja formal. Faktanya, masih banyak pekerja buruh informal yang rata-rata gajinya di bawah UMP ataupun UMK.
Ia berharap pemberian bantuan tidak dilakukan dengan tebang pilih, di mana para pekerja informal memiliki hak sama untuk mendapat bantuan dari APBN. “Sama seperti yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan yang memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin,” lanjut Arief.
Buruh di Indonesia, kata Arief, tidak hanya mereka yang bekerja secara organik di perusahaan atau pabrik, tetapi juga para pekerja borongan atau pekerja harian lepas yang tidak didaftarkan dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Hari Tri Wasono