• Login
Bacaini.id
Friday, February 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

BNN Rekomendasikan Vape Dilarang di Indonesia

ditulis oleh Redaksi
20 February 2026 16:37
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi rokok elektrik atau vape. Foto: unsplash

Ilustrasi rokok elektrik atau vape. Foto: unsplash

Bacaini.ID, KEDIRI – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) resmi mengeluarkan rekomendasi agar penggunaan rokok elektrik atau vape dilarang di seluruh Indonesia. Seruan ini disampaikan setelah laboratorium BNN menemukan tingginya angka penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap 438 sampel liquid vape yang beredar di berbagai wilayah Tanah Air menunjukkan 23,97 persen di antaranya terbukti mengandung narkotika golongan I dan II.

Sampel ini berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, hingga Maluku Utara. Temuan ini mengonfirmasi bahwa vape kini menjadi medium baru untuk mengonsumsi narkoba.

baca juga:

  • Kapolres Bima dan Seorang Polwan Positif Narkoba, Tidak Ditetapkan Tersangka
  • Penangkapan Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Perhatian Warga Kediri

Supiyanto menjelaskan bahwa sifat penggunaan vape yang tersamarkan membuatnya rentan disalahgunakan. Banyak kasus menunjukkan liquid vape disisipi zat terlarang seperti etomidate, MDMA (ekstasi), methamphetamine (sabu), hingga berbagai jenis New Psychoactive Substances (NPS). Dalam proses penyidikan, bahkan ditemukan bahwa 100 persen sampel barang bukti cairan vape yang masuk ke laboratorium BNN selama 2025–2026 positif mengandung narkoba.

BNN menilai bahwa penyalahgunaan narkotika lewat vape telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Tidak hanya digunakan di tempat hiburan malam, vape juga ditemukan beredar luas di kalangan pelajar, mulai dari tingkat SMP hingga SMA. Hal ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi yang seharusnya membatasi penggunaan vape hanya bagi usia 21 tahun ke atas.

Selain aspek penyalahgunaan narkoba, BNN menegaskan bahwa vape tetap berbahaya bagi kesehatan, meski tidak mengandung narkotika. Berbagai zat kimia dalam liquid vape dapat berdampak buruk terhadap sistem pernapasan dan kesehatan tubuh secara keseluruhan. Oleh karena itu, pelarangan vape dipandang sebagai langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari dua ancaman sekaligus: narkotika dan bahaya kesehatan jangka panjang.

Rekomendasi pelarangan ini akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pemangku regulasi. BNN berharap langkah ini dapat menjadi dasar penguatan kebijakan pengendalian peredaran vape di Indonesia, mengikuti jejak beberapa negara Asia yang telah lebih dahulu melarang atau memperketat aturan penggunaan vape.

Dengan meningkatnya tren penyalahgunaan narkotika melalui teknologi baru seperti vape, BNN menegaskan bahwa pendekatan tegas dan pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak demi melindungi kesehatan publik dan generasi muda.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BNNnarkotikarokok elektrikvapevape dilarang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi rokok elektrik atau vape. Foto: unsplash

BNN Rekomendasikan Vape Dilarang di Indonesia

Ilustrasi penggeledahan toko emas oleh Bareskrim. Foto: bacaini/AI

Jejak Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun di Balik Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

AKBP Didik Putra Kuncoro dan istrinya Miranti Afriana. Foto: istimewa

Istri Kapolres Bima dan Seorang Polwan Positif Narkoba, Tidak Ditetapkan Tersangka

  • Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

    Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In