Bacaini.ID, KEDIRI – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) resmi mengeluarkan rekomendasi agar penggunaan rokok elektrik atau vape dilarang di seluruh Indonesia. Seruan ini disampaikan setelah laboratorium BNN menemukan tingginya angka penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap 438 sampel liquid vape yang beredar di berbagai wilayah Tanah Air menunjukkan 23,97 persen di antaranya terbukti mengandung narkotika golongan I dan II.
Sampel ini berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, hingga Maluku Utara. Temuan ini mengonfirmasi bahwa vape kini menjadi medium baru untuk mengonsumsi narkoba.
baca juga:
- Kapolres Bima dan Seorang Polwan Positif Narkoba, Tidak Ditetapkan Tersangka
- Penangkapan Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Perhatian Warga Kediri
Supiyanto menjelaskan bahwa sifat penggunaan vape yang tersamarkan membuatnya rentan disalahgunakan. Banyak kasus menunjukkan liquid vape disisipi zat terlarang seperti etomidate, MDMA (ekstasi), methamphetamine (sabu), hingga berbagai jenis New Psychoactive Substances (NPS). Dalam proses penyidikan, bahkan ditemukan bahwa 100 persen sampel barang bukti cairan vape yang masuk ke laboratorium BNN selama 2025–2026 positif mengandung narkoba.
BNN menilai bahwa penyalahgunaan narkotika lewat vape telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Tidak hanya digunakan di tempat hiburan malam, vape juga ditemukan beredar luas di kalangan pelajar, mulai dari tingkat SMP hingga SMA. Hal ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi yang seharusnya membatasi penggunaan vape hanya bagi usia 21 tahun ke atas.
Selain aspek penyalahgunaan narkoba, BNN menegaskan bahwa vape tetap berbahaya bagi kesehatan, meski tidak mengandung narkotika. Berbagai zat kimia dalam liquid vape dapat berdampak buruk terhadap sistem pernapasan dan kesehatan tubuh secara keseluruhan. Oleh karena itu, pelarangan vape dipandang sebagai langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari dua ancaman sekaligus: narkotika dan bahaya kesehatan jangka panjang.
Rekomendasi pelarangan ini akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pemangku regulasi. BNN berharap langkah ini dapat menjadi dasar penguatan kebijakan pengendalian peredaran vape di Indonesia, mengikuti jejak beberapa negara Asia yang telah lebih dahulu melarang atau memperketat aturan penggunaan vape.
Dengan meningkatnya tren penyalahgunaan narkotika melalui teknologi baru seperti vape, BNN menegaskan bahwa pendekatan tegas dan pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak demi melindungi kesehatan publik dan generasi muda.
Penulis: Hari Tri Wasono





