• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, November 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

ditulis oleh Editor
9 September 2025 22:50
Durasi baca: 2 menit
Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

DPRD Kabupaten Blitar menyoroti bisnis kandang ternak ayam yang diduga tidak berizin (foto ilustrasi/freepik)

Bacaini.ID, BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar menyoroti bisnis kandang peternakan ayam petelur berskala besar di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Keberadaan kandang peternakan ayam di bawah pengelolaan CV Bintang Timur itu diduga tidak mengantongi ijin dan menimbulkan keresahan peternak rakyat.

Polemik kandang peternakan ayam itu kini masuk dalam agenda pembahasan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.

“Sudah ada pembahasan. Dalam waktu dekat kita lakukan sidak (inspeksi mendadak),” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto kepada wartawan Selasa (9/9/2025).

Informasi yang dihimpun, kandang peternakan ayam berskala besar itu ditengarai belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Diduga juga tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).

Informasi lebih jauh, owner kandang peternakan ayam berskala besar itu kabarnya kolega pemangku kebijakan di Kabupaten Blitar.

Karenanya meski belum melengkapi dokumen perijinan, mereka tetap leluasa beroperasi yang itu tidak didapatkan peternak rakyat.

Menurut Sugianto sebuah aturan berlaku sama kepada siapapun. Tidak ada perbedaan karena alasan kolega. Karenanya penutupan bisa dilakukan jika memang kelengkapan ijin tetap tidak dipenuhi.

“Kalau ditanya bisa dilakukan penutupan, jawabannya bisa saja,” tegas Sugianto yang merupakan politisi dari partai Gerindra.

Sementara pihak pengusaha CV Bintang Timur membantah usaha kandang ayam petelur belum mengurus perizinan.

Klaim yang disampaikan, sebagian besar dokumen perizinan kandang peternakan ayam sudah terpenuhi. Hanya saja soal dokumen PBG dan SLF diakui masih proses.

Alasannya perizinan tidak bisa diperoleh secara instan. “Butuh waktu karena harus ada rekomendasi dari beberapa pihak terkait,” ujar Dwi Rendrahadi perwakilan dari CV Bintang Timur kepada wartawan Selasa (9/9/2025).

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bisnis kandang ayambisnis peternakan ayamblitarCV Bintang TimurDPRD Blitarkandang peternakan ayampeternakan ayam Blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

dbhcht 2025 disnaker blitar

Berkat DBHCHT 2025 Ratusan Warga di Blitar Terima BNSP, Apa Pentingnya?

penduduk jakarta terpadat di dunia

Jakarta Sudah Sesak, Jadi Kota Terpadat di Dunia

Kader Muda NU Muak Melihat Perilaku Elit PBNU

Kader Muda NU Muak Melihat Perilaku Elit PBNU

  • festival sungai di trenggalek

    Ada Festival Sungai dan Lomba Perahu Gethek di Trenggalek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemelut di PBNU Hingga Pemakzulan Gus Yahya Dipicu Info Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Rafflesia Hasseltii Bikin Ilmuwan Histeris, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist