Bacaini.id, KEDIRI – Belasan pendekar dari berbagai perguruan silat diamankan anggota Polres Kediri. Mereka terlibat kasus dugaan pengeroyokan dengan motif balas dendam.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, kejadian itu melibatkan korban dan pelaku dari berbagai oknum organisasi perguruan silat besar di Indonesia dan warga sipil di pemukiman. “Kami menetapkan 16 tersangka pengeroyokan diduga bermotif balas dendam. Ada delapan pelaku anak-anak dan sisanya pelaku dewasa,” kata AKP Rizkika kepada Bacaini.id di Mapolres Kediri Kota, Sabtu, 21 Januari 2023.
AKP Rizkika menyebutkan, insiden yang melibatkan belasan oknum pendekar perguruan silat itu terjadi pada waktu dan lokasi yang berbeda di Kabupaten Kediri. Pertama, lima oknum yang terlibat pembubaran latihan di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
Selanjutnya adalah tindak lanjut pembubaran latihan, terjadi sweeping yang dilakukan oleh perguruan silat lain pada keesokan harinya, Sabtu, 31 Desember 2022. Polisi mengamankan enam orang oknum pendekar silat.
baca ini Ketum Pagar Nusa Kejar Pelaku Kriminalisasi Anggotanya
Lalu, disusul arak-arakan perguruan silat yang melintas di Kecamatan Papar pada Minggu, 15 Januari 2023 kemarin. Lima oknum pendekar silat diamankan karena terlibat penganiayaan dan mengeroyok seorang warga serta pendekar silat dari perguruan yang berbeda.
Menurut AKP Rizkika, keberhasilan mengungkap perkara ini tidak lepas dari seinergi antara Polres Kediri, Polres Kediri Kota, Polres Tulungagung dan Polsek Setempat.
“Kami mengamankan total 16 orang oknum dari tiga perguruan silat besar di Kediri. Semuanya terbukti melakukan tindakan melanggar hukum. Untuk delapan pelaku bawah umur ditangani Unit PPA Polres Kediri,” bebernya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Kediri menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi anarkis. Tidak hanya oknum perguruan silat melainkan juga bagi gerombolan pemuda yang biasa berkendara tengah malam sehingga mengganggu dan meresahkan warga.
“Kami tidak akan mentolerir setiap aksi anarkis yang menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Kediri,” pungkasnya.
Editor: Novira
Comments 1