• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bikin Bising, Knalpot Motor Brong Digergaji

ditulis oleh Editor
03/04/2023
Durasi baca: 2 menit
514 33
0
Bikin Bising, Knalpot Motor Brong Digergaji

Salah seorang pemilik sepeda motor yang terjaring razia sedang menggergaji knalpot brong. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, Tulungagung – Anggota Polres Tulungagung mengamankan ratusan sepeda motor tidak sesuai standar yang diduga terlibat balap liar. Polisi mewajibkan pemilik sepeda motor berknalpot brong menggergaji knalpot bersuara bising itu sebagai salah satu sanksi.

Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU M Anshori mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan di Jalur Lintas Selatan (JLS) wilayah Popoh-Brumbun, Kabupaten Trenggalek mulai Minggu, 2 April sampai Senin, 3 April 2023 dini hari tadi.

“Penindakan kami lakukan sejak 13.30 hingga 01.00 WIB, terhadap aksi balap liar yang meresahkan warga sekitar,” kata  Iptu Anshori, Senin, 3 April 2023.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 309 pelanggaran. Dengan rincian 97 pelanggaran STNK, dua pelanggaran SIM, 208 pelanggaran motor dan dua pelanggaran mobil. Saat ini kendaraan yang melanggar sudah diamankan. “Hal ini kami lakukan untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku aksi balap liar,” ujarnya.

Iptu Anshori menyebut, sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan terkait pelanggaran masing-masing. Untuk pelaku yang masih anak-anak juga dipanggilkan orang tua untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya kembali. “Selain itu pelanggar juga diharuskan mengikuti sidang di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” paparnya.

Khusus untuk kendaraan yang tidak standar atau sudah dimodif, lanjut Iptu Anshori, harus dikembalikan sesuai standar. Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong harus diganti standar di lokasi pengamanan barang bukti.

“Sebagai efek jera, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong wajib memusnahkan sendiri menggunakan gergaji. Jika motor sudah kembali standar baru boleh dibawa pulang,” tegasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polres tulungagungrazia knalpot brong
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cara Pendaftaran Pengguna BBM Subsidi Kendaraan Roda 4

Motor Ngadat Usai Isi Pertalite di SPBU, Ini Penjelasan Pertamina

Usia 26 Tahun, PNMVC Buktikan Ketahanan Bisnis Era Baru

Usia 26 Tahun, PNMVC Buktikan Ketahanan Bisnis Era Baru

Kunjungi Rumah Warga Disabilitas, Mbak Wali Serahkan Bantuan dan Beri Semangat

Kunjungi Rumah Warga Disabilitas, Mbak Wali Serahkan Bantuan dan Beri Semangat

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    1700 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15609 shares
    Share 6244 Tweet 3902
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16624 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10886 shares
    Share 4354 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112