• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bikin Bising, Knalpot Motor Brong Digergaji

ditulis oleh Editor
03/04/2023
Durasi baca: 2 menit
513 32
0
Bikin Bising, Knalpot Motor Brong Digergaji

Salah seorang pemilik sepeda motor yang terjaring razia sedang menggergaji knalpot brong. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, Tulungagung – Anggota Polres Tulungagung mengamankan ratusan sepeda motor tidak sesuai standar yang diduga terlibat balap liar. Polisi mewajibkan pemilik sepeda motor berknalpot brong menggergaji knalpot bersuara bising itu sebagai salah satu sanksi.

Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU M Anshori mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan di Jalur Lintas Selatan (JLS) wilayah Popoh-Brumbun, Kabupaten Trenggalek mulai Minggu, 2 April sampai Senin, 3 April 2023 dini hari tadi.

“Penindakan kami lakukan sejak 13.30 hingga 01.00 WIB, terhadap aksi balap liar yang meresahkan warga sekitar,” kata  Iptu Anshori, Senin, 3 April 2023.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 309 pelanggaran. Dengan rincian 97 pelanggaran STNK, dua pelanggaran SIM, 208 pelanggaran motor dan dua pelanggaran mobil. Saat ini kendaraan yang melanggar sudah diamankan. “Hal ini kami lakukan untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku aksi balap liar,” ujarnya.

Iptu Anshori menyebut, sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan terkait pelanggaran masing-masing. Untuk pelaku yang masih anak-anak juga dipanggilkan orang tua untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya kembali. “Selain itu pelanggar juga diharuskan mengikuti sidang di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” paparnya.

Khusus untuk kendaraan yang tidak standar atau sudah dimodif, lanjut Iptu Anshori, harus dikembalikan sesuai standar. Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong harus diganti standar di lokasi pengamanan barang bukti.

“Sebagai efek jera, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong wajib memusnahkan sendiri menggunakan gergaji. Jika motor sudah kembali standar baru boleh dibawa pulang,” tegasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polres tulungagungrazia knalpot brong
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Masa Depan Kota Kediri Tanpa Gudang Garam

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

Temukan 1 Jenazah di Selat Bali, Korban Tewas KMP Tunu Jadi 7

Pendapatan Cukai Bisa Lebih Besar Dari Yang Dilaporkan

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15389 shares
    Share 6156 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist