• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bikin Bising, Knalpot Motor Brong Digergaji

ditulis oleh Editor
3 April 2023 15:14
Durasi baca: 2 menit
Salah seorang pemilik sepeda motor yang terjaring razia sedang menggergaji knalpot brong. Foto: Bacaini/Setiawan

Salah seorang pemilik sepeda motor yang terjaring razia sedang menggergaji knalpot brong. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, Tulungagung – Anggota Polres Tulungagung mengamankan ratusan sepeda motor tidak sesuai standar yang diduga terlibat balap liar. Polisi mewajibkan pemilik sepeda motor berknalpot brong menggergaji knalpot bersuara bising itu sebagai salah satu sanksi.

Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU M Anshori mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan di Jalur Lintas Selatan (JLS) wilayah Popoh-Brumbun, Kabupaten Trenggalek mulai Minggu, 2 April sampai Senin, 3 April 2023 dini hari tadi.

“Penindakan kami lakukan sejak 13.30 hingga 01.00 WIB, terhadap aksi balap liar yang meresahkan warga sekitar,” kata  Iptu Anshori, Senin, 3 April 2023.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 309 pelanggaran. Dengan rincian 97 pelanggaran STNK, dua pelanggaran SIM, 208 pelanggaran motor dan dua pelanggaran mobil. Saat ini kendaraan yang melanggar sudah diamankan. “Hal ini kami lakukan untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku aksi balap liar,” ujarnya.

Iptu Anshori menyebut, sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan terkait pelanggaran masing-masing. Untuk pelaku yang masih anak-anak juga dipanggilkan orang tua untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya kembali. “Selain itu pelanggar juga diharuskan mengikuti sidang di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” paparnya.

Khusus untuk kendaraan yang tidak standar atau sudah dimodif, lanjut Iptu Anshori, harus dikembalikan sesuai standar. Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong harus diganti standar di lokasi pengamanan barang bukti.

“Sebagai efek jera, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong wajib memusnahkan sendiri menggunakan gergaji. Jika motor sudah kembali standar baru boleh dibawa pulang,” tegasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polres tulungagungrazia knalpot brong
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPK tahan warga Blitar terkait korupsi hibah pkmas Jatim

Sehari, KPK OTT Bea Cukai Jakarta dan Kantor Pajak Banjarmasin

Mas Dhito Kulineran Malam di Pasar Wates

Olimpiade Musim Dingin 2026

Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

  • Olimpiade Musim Dingin 2026

    Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacaan Doa Buka Puasa Nisfu Syaban 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In