• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bikin Bising, Knalpot Motor Brong Digergaji

ditulis oleh Editor
03/04/2023
Durasi baca: 2 menit
512 33
0
Bikin Bising, Knalpot Motor Brong Digergaji

Salah seorang pemilik sepeda motor yang terjaring razia sedang menggergaji knalpot brong. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, Tulungagung – Anggota Polres Tulungagung mengamankan ratusan sepeda motor tidak sesuai standar yang diduga terlibat balap liar. Polisi mewajibkan pemilik sepeda motor berknalpot brong menggergaji knalpot bersuara bising itu sebagai salah satu sanksi.

Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU M Anshori mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan di Jalur Lintas Selatan (JLS) wilayah Popoh-Brumbun, Kabupaten Trenggalek mulai Minggu, 2 April sampai Senin, 3 April 2023 dini hari tadi.

“Penindakan kami lakukan sejak 13.30 hingga 01.00 WIB, terhadap aksi balap liar yang meresahkan warga sekitar,” kata  Iptu Anshori, Senin, 3 April 2023.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 309 pelanggaran. Dengan rincian 97 pelanggaran STNK, dua pelanggaran SIM, 208 pelanggaran motor dan dua pelanggaran mobil. Saat ini kendaraan yang melanggar sudah diamankan. “Hal ini kami lakukan untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku aksi balap liar,” ujarnya.

Iptu Anshori menyebut, sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan terkait pelanggaran masing-masing. Untuk pelaku yang masih anak-anak juga dipanggilkan orang tua untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya kembali. “Selain itu pelanggar juga diharuskan mengikuti sidang di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” paparnya.

Khusus untuk kendaraan yang tidak standar atau sudah dimodif, lanjut Iptu Anshori, harus dikembalikan sesuai standar. Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong harus diganti standar di lokasi pengamanan barang bukti.

“Sebagai efek jera, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong wajib memusnahkan sendiri menggunakan gergaji. Jika motor sudah kembali standar baru boleh dibawa pulang,” tegasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polres tulungagungrazia knalpot brong
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo

Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

Mbak Wali Jadi Pembicara Lokakarya Nasional UI Green City Metric, Paparkan Kota Berkelanjutan pada Bidang Akses dan Mobilitas

Mbak Wali Jadi Pembicara Lokakarya Nasional UI Green City Metric, Paparkan Kota Berkelanjutan pada Bidang Akses dan Mobilitas

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15268 shares
    Share 6107 Tweet 3817
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist