Bacaini.id, MALANG – Kenaikan biaya Uang Kuliah Tinggal (UKT) di Universitas Brawijaya (UB) Malang yang mencapai dua kali lipat menimbulkan gejolak penolakan.
Bahkan besaran kenaikan UKT di sejumlah program studi (prodi) diketahui ada yang mencapai dua digit. Kenaikan yang dinilai menyengsarakan itu telah menuai sorotan banyak pihak.
Berdasarkan penelusuran laman selma.ub.ac.id, besaran UKT diklasifikasi menjadi 12 golongan yang didasarkan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa. UKT golongan 12 menjadi yang tertinggi. Sebaliknya golongan 1 merupakan yang terendah, yakni kisaran Rp500 ribu per semester.
Besaran UKT di masing-masing prodi dan fakultas juga berbeda. Ada yang naik dua kali lipat, ada juga yang tetap.
Kenaikan signifikan terutama terjadi di Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Administrasi hingga Vokasi yang mencapai dua digit untuk golongan 10 ke atas.
Sementara untuk mahasiswa di golongan 1 dan 2 terbilang flat, antara lain sebesar Rp500 ribu untuk golongan 1 dan sebesar Rp1 juta untuk golongan 2 untuk semua prodi. Kedua golongan ini dikategorikan untuk mahasiswa tidak mampu.
Wakil Rektor 2 Universitas Brawijaya, Prof Ali Syafaat menuturkan jika penetapan biaya UKT pada tahun 2024 sudah berlandaskan keadilan. Pada tahun ini pihaknya telah membagi besaran biaya UKT menjadi 12 golongan, yakni dari sebelumnya 8 golongan yang disesuaikan dengan kondisi finansial keluarga.
Penambahan golongan ini, kata Ali agar tidak terjadi selisih biaya UKT yang terlalu tinggi antar masing-masing golongan. Terutama di kalangan ekonomi menengah dan ke atas dengan selisih range di angka Rp1 juta hingga Rp 1,6 juta.
Dalam menentukan kategori mahasiswa ini UB Malang menggunakan berbagai parameter yang kompleks dan objektif. Asumsi awal pengelompokan golongan didasarkan dari 30 persen dari gaji orang tua yang dialokasikan untuk pendidikan anaknya.
Selain itu, pihak kampus juga memperhatikan aspek situasional tertentu seperti jumlah dan status pendidikan anak dalam keluarga, tanggungan orang tua dan berbagai parameter lain.
”Penentuan golongan UKT kita ini telah didasarkan dari berbagai parameter yang sangat kompleks. Sehingga kami yakin meski ada kenaikan, biaya UKT di UB masih tetap terjangkau bagi siapa pun,” terang Ali kepada wartawan Rabu (15/5/2024).
Menurut Ali kenaikan UKT tidak hanya terjadi di UB Malang. Hampir seluruh PTN di Indonesia melakukan penyesuaian UKT. Hal itu mengingat terbitnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Memang ada yang mengalami kenaikan, bahkan ada yang naik signifikan. Tapi, itu sudah sesuai parameter kami, sesuai kemampuan orang tua masing-masing. Tentu tidak adil bagi mereka yang berekonomi lebih, tapi diterapkan biaya flat,” ujar Ali.
Kendati demikian pihaknya tetap terbuka jika ada orang tua mahasiswa yang berkeberatan. Pihaknya telah menerapkan skema pemberian bantuan keringanan juga pengubahan status golongan lewat skema banding.
”Kami masih terbuka, mereka bisa bisa mengajukan banding untuk menurunkan golongan UKT-nya, tentu dengan menyertakan data dan bukti penunjang yang kuat,” ungkapnya.
Penulis: A.Ulul
Editor: Solichan Arif