Bacaini.id. KEDIRI – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama pada bulan Desember 2023. Ini adalah momen paling ditunggu para pekerja untuk merayakan pergantian tahun bersama keluarga.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Natal 2023. Surat ini diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Berdasarkan SKB tersebut, libur Natal 2023 ditetapkan pada:
25 Desember 2023 (Libur nasional)
26 Desember 2023 (cuti bersama)
Namun jangan khawatir, pemerintah telah mengatur “perpanjangan” libur tersebut menjadi empat hari karena berdekatan dengan akhir pekan. Sehingga jadwal libur menjadi:
Sabtu, 23 Desember 2023 (akhir pekan)
Minggu, 24 Desember 2023 (libur Minggu)
Senin, 25 Desember 2023
Selasa, 26 Desember 2023
Setelah itu disambung lagi dengan libur:
Sabtu, 30 Desember 2023 (akhir pekan)
Minggu, 31 Desember 2023 (libur Minggu)
Senin, 1 Januari 2024 (tahun baru)
Penulis: Hari Tri Wasono