Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat mengadakan kegiatan sosialisasi laporan pertanggungjawaban dana hibah. Kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawab penerima terhadap laporan bantuan dana hibah.
Pada kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Joyoboyo, Balaikota Kediri, Selasa, 6 Desember 2022, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Zainudin menuturkan, bantuan dana hibah merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Agar pelaksanaan bantuan dana hibah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan Perwali nomor 5 tahun 2021, pihaknya mengundang 106 pokmas dan lembaga penerima bantuan hibah. Adapun narasumber yang didatangkan dari Inspektorat dan BPPKAD Kota Kediri.
“Dengan panjenengan dihadirkan disini kita samakan persepsi agar pelaksanaan hibah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, bagi penerima yang belum selesai mengerjakan kewajiban terkait pelaporan, diharapkan bisa diselesai tepat waktu,” kata Zainudin.
Selain itu, menurut Zainudin, pihaknya juga membuka kegiatan verifikasi pelaporan, sehingga jika ada pokmas yang belum paham bisa datang ke Bagian Kesra untuk koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaannya.
Dijelaskan Zainudin pada tahun berikutnya sesuai dengan aturan, untuk tempat ibadah yang menerima dana hibah harus sudah memenuhi persyaratan yaitu memiliki surat keterangan jika tempat ibadah sudah terdaftar di Kantor Kementerian Agama. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan arahan kepada para penerima hibah agar merawat dan menjaga sarana prasarana yang bersumber dari dana hibah.
“Semoga dana hibah yang sudah diberikan dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. Kami dari Pemerintah Kota Kediri juga mengapresiasi panjenengan karena kegiatan keagamaan yang sudah panjenengan lakukan secara tidak langsung juga ikut membantu kegiatan yang ada di Pemerintah Kota Kediri,” ungkapnya.
Adapun bagi pokmas maupun lembaga yang mengajukan bantuan dana hibah, Zainudin mengungkapkan sebagai persyaratan, mereka harus membuat proposal dan diajukan ke Walikota Kediri. “Dilampiri bukti-bukti berupa status kepemilikan bangunan, sarana prasarana dan dilampiri surat keterangan domisili, berita acara dan lainnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, penerima bantuan dana hibah untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 106 Pokmas dan lembaga. Adapun bantuan dana hibah dimanfaatkan untuk kegiatan kegamaan seperti pembangunan masjid, mushola, untuk sarana prasarana masjid dan mushola, tempat ibadah lain seperti pura, gereja, dll. Selain itu, ada juga bantuan untuk kelompok pengajian sesuai dengan pengajuan dari masing-masing Pokmas.**