• Login
Bacaini.id
Thursday, February 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Berdalih Sholat Tahajud, Pengasuh Pondok Cabuli Santrinya

ditulis oleh
15 February 2021 16:51
Durasi baca: 2 menit
Kapolres Jombang AKBP Agung Setya Nugroho menunjukkan barang bukti pencabulan. Foto: Bacaini/Syailendra

Kapolres Jombang AKBP Agung Setya Nugroho menunjukkan barang bukti pencabulan. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Seorang pimpinan dan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Ngoro Jombang ditangkap Satreskrim Polres Jombang. Pria berinisial S ini dilaporkan dua orang wali santri karena diduga telah mencabuli dan menyetubuhi anaknya.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setya Nugroho mengatakan pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan laporan wali santri. Mereka melaporkan anaknya yang mengalami tindak asusila dari pengasuh pondok. “Ada dua berkas laporan yang kita terima dari orangtua santri,” ujarnya saat rilis di Mapolres Jombang, Senin, 15 Pebruari 2021.

Agung Setya menjelaskan tindak asusila yang dilakukan pengasuh pada santrinya ini sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir. Saat kejadian seluruh korban masih kategori di bawah umur. Pelaku memilih korban yang dianggap berparas cantik untuk dicabuli.

Dalam aksinya, pelaku merayu santri yang diincar. Modusnya, korban dibangunkan tengah malam  oleh pengasuh untuk melakukan sholat tahajud. Usai sholat tahajud pelaku langsung menghampiri dan merayu korbannya. Aksi bejat pelaku ini dilakukan di salah satu ruangan pesantren.

“Karena takut pada pengasuh sekaligus gurunya korban terpaksa menurutinya,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah ada enam korban yang diperiksa. Satu dari enam korban bahkan mengaku disetubuhi berulang kali. Polisi masih menyelidiki kemungkinan bertambahnya korban lain yang belum melapor.

Saat ini lokasi pondok pesantren yang dihuni sekitar 300 santri laki-laki dan perempuan itu mulai sepi. Wali santri banyak yang menjemput anaknya pulang setelah kejadian tersebut.

Selama ini pondok pesantren yang sudah berusia sekitar 10 tahun itu hanya mengajarkan ilmu agama dan tidak memiliki lembaga formal. Orang tua santri hanya dibebani biaya sebesar Rp 300 ribu untuk kebutuhan makan pendidikan dan kebutuhan harian setiap bulan.

Sementara pelaku yang masih diperiksa polisi mengakui perbuatannya. Sambil tertunduk dan memakai seragam tahanan, dia mengaku khilaf. “Khilaf,” katanya singkat saat ditanya Bacaini.id di ruang pemeriksaan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Reporter: Syailendra
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pencabulanPolres Jombangponpes jombangsantriwati
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tangkapan layar isu yang dibahas Prabowo dengan 5 aktivis oposisi.

Prabowo Siap Habisi Perampok Negara, Said Didu: Kill or to be Killed

Ilustrasi puasa. Foto: Freepick

Bacaan Niat Puasa Ramadan Satu Bulan Penuh

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

Penangkapan Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Perhatian Warga Kediri

  • Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

    Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In