Bacaini.id, JOMBANG – Seorang pimpinan dan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Ngoro Jombang ditangkap Satreskrim Polres Jombang. Pria berinisial S ini dilaporkan dua orang wali santri karena diduga telah mencabuli dan menyetubuhi anaknya.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setya Nugroho mengatakan pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan laporan wali santri. Mereka melaporkan anaknya yang mengalami tindak asusila dari pengasuh pondok. “Ada dua berkas laporan yang kita terima dari orangtua santri,” ujarnya saat rilis di Mapolres Jombang, Senin, 15 Pebruari 2021.
Agung Setya menjelaskan tindak asusila yang dilakukan pengasuh pada santrinya ini sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir. Saat kejadian seluruh korban masih kategori di bawah umur. Pelaku memilih korban yang dianggap berparas cantik untuk dicabuli.
Dalam aksinya, pelaku merayu santri yang diincar. Modusnya, korban dibangunkan tengah malam oleh pengasuh untuk melakukan sholat tahajud. Usai sholat tahajud pelaku langsung menghampiri dan merayu korbannya. Aksi bejat pelaku ini dilakukan di salah satu ruangan pesantren.
“Karena takut pada pengasuh sekaligus gurunya korban terpaksa menurutinya,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah ada enam korban yang diperiksa. Satu dari enam korban bahkan mengaku disetubuhi berulang kali. Polisi masih menyelidiki kemungkinan bertambahnya korban lain yang belum melapor.
Saat ini lokasi pondok pesantren yang dihuni sekitar 300 santri laki-laki dan perempuan itu mulai sepi. Wali santri banyak yang menjemput anaknya pulang setelah kejadian tersebut.
Selama ini pondok pesantren yang sudah berusia sekitar 10 tahun itu hanya mengajarkan ilmu agama dan tidak memiliki lembaga formal. Orang tua santri hanya dibebani biaya sebesar Rp 300 ribu untuk kebutuhan makan pendidikan dan kebutuhan harian setiap bulan.
Sementara pelaku yang masih diperiksa polisi mengakui perbuatannya. Sambil tertunduk dan memakai seragam tahanan, dia mengaku khilaf. “Khilaf,” katanya singkat saat ditanya Bacaini.id di ruang pemeriksaan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Reporter: Syailendra
Editor: HTW