Bacaini.ID, BLITAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan Dicky Cubandono sebagai tersangka kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak Rp 5,1 miliar.
Dalam pengusutan kasus korupsi Dam Kali Bentak, Dicky Cubandono yang merupakan bekas Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Blitar, langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Zulkarnaen mengatakan yang bersangkutan gagal membina dan mengawasi pelaksanaan proyek Dam Kali Bentak.
“Tersangka diduga gagal membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Dam Kali Bentak Tahun anggaran 2023,” ujar Kajari Zulkarnaen Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Alur Korupsi Rp 5,1 M di Blitar dan Sita Aset Tersangka
Dicky Cubandono keluar dari ruang pemeriksaan kejaksaan dengan memakai rompi merah muda. Kedua tangannya diborgol.
Sebelumnya ia diperiksa sekitar 7 jam: mulai pukul 11.00 WIB dan keluar pukul 18.00 WIB. Ia digelandang menuju Lapas Kelas II B Blitar.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar,” terang Zulkarnaen.
Baca Juga: Tokoh Kunci TP2ID Usai Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar
Penahanan Dicky Cubandono dalam pengusutan kasus korupsi Dam Kali Bentak merupakan yang ke-6. Kejari Kabupaten Blitar sebelumnya menetapkan 5 tersangka.
2 tersangka di antaranya adalah anak buah Dicky di Dinas PUPR. Tersangka lainnya adalah kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah (Mak Rini).
Baca Juga: Itikad Kakak Eks Bupati Blitar Kembalikan Duit Korupsi Rp 1,1 M
Kajari Zulkarnaen menegaskan pengusutan kasus korupsi Dam Kali Bentak Blitar masih terus bergulir. Kasus masih terus dikembangkan.
Karenanya peluang adanya tersangka baru masih terbuka lebar. “Kami masih mengembangkan penyidikan,” tegasnya.
Penulis: Solichan Arif