Bacaini.id, JOMBANG – Seorang pria di Jombang tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Pria berinisial TN (38) saat ini mendekam di tahanan Polres Jombang.
Satuan Reskrim Polres Jombang membekuk pria asal Kecamatan Mojowarno, Jombang yang telah beberapa kali melancarkan aksi bejatnya kepada Bunga (13), anak kandungnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan perbuatan bejat pelaku TN terungkap usai korban mengadu kepada ibunya. Sang anak mengaku sudah tidak kuat menahan derita setiap kali dipaksa sang ayah melayani nafsu bejatnya.
“Kejadian persetubuhan terjadi 3 kali. Dengan perlakuan itu korban merasa sakit,” ujar AKP Teguh, kepada Bacaini.id, Senin, 14 Februari 2022.
AKP Teguh mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, perbuatan bejat tersebut pertama kali dilakukan pada bulan Juli 2021 silam. Saat itu sekitar pukul 22.00 WIB, di Kabupaten Mojokerto, pelaku merayu korban mengajaknya pergi membeli handphone baru. Karena saat itu korban memang menginginkan handphone, akhirnya korban menurut.
Saat itu, pelaku mengajak anak kandungnya melewati jalan yang sepi dan mengarah ke Kolam Segaran, Trowulan, Mojokerto. Sekitar pukul 21.30 WIB, tiba-tiba pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap kemudian memarkir kendaraannya.
“Korban sempat bertanya-tanya kepada pelaku, namun pelaku tidak menjawab dan langsung mengajak korban berhubungan suami istri,” ungkapnya.
Dengan paksaan, pelaku menjambak rambut korban, memaksanya melepas baju dan celana yang dipakai, kemudian pelaku mengangkat korban dan menggendong korban untuk naik ke atas sepeda motor kemudian menyetubuhinya.
“Setelah kejadian persetubuhan, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila korban memberitahukan kejadian itu kepada orang lain,” terang AKP Teguh.
Setelah kejadian tersebut, pelaku beberapa kali mengulangi perbuatan bejatnya. Pada Desember 2021 dan Januari 2022, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu menyetubuhi korban di rumahnya.
Setelah kejadian tersebut, korban mengadu kepada ibunya yang selanjutnya melaporkan yang dialami anaknya kepada polisi pada 9 Februari 2022. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.
“Dari catatan kami pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian. Tercatat sebanyak tiga kali mulai mencuru rokok, HP dan curas ranmor,” bebernya.
Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda mencapai 5 miliar rupiah.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intens oleh penyidik,” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira