• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bejat, Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Kandungnya

ditulis oleh Editor
14/02/2022
Durasi baca: 2 menit
534 5
0
Bejat, Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Kandungnya

TN (38) pelaku pencabulan kepada anak kandung diamankan di Polres Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Seorang pria di Jombang tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Pria berinisial TN (38) saat ini mendekam di tahanan Polres Jombang.

Satuan Reskrim Polres Jombang membekuk pria asal Kecamatan Mojowarno, Jombang yang telah beberapa kali melancarkan aksi bejatnya kepada Bunga (13), anak kandungnya sendiri.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan perbuatan bejat pelaku TN terungkap usai korban mengadu kepada ibunya. Sang anak mengaku sudah tidak kuat menahan derita setiap kali dipaksa sang ayah melayani nafsu bejatnya.

“Kejadian persetubuhan terjadi 3 kali. Dengan perlakuan itu korban merasa sakit,” ujar AKP Teguh, kepada Bacaini.id, Senin, 14 Februari 2022.

AKP Teguh mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, perbuatan bejat tersebut pertama kali dilakukan pada bulan Juli 2021 silam. Saat itu sekitar pukul 22.00 WIB, di Kabupaten Mojokerto, pelaku merayu korban mengajaknya pergi membeli handphone baru. Karena saat itu korban memang menginginkan handphone, akhirnya korban menurut.

Saat itu, pelaku mengajak anak kandungnya melewati jalan yang sepi dan mengarah ke Kolam Segaran, Trowulan, Mojokerto. Sekitar pukul 21.30 WIB, tiba-tiba pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap kemudian memarkir kendaraannya.

“Korban sempat bertanya-tanya kepada pelaku, namun pelaku tidak menjawab dan langsung mengajak korban berhubungan suami istri,” ungkapnya.

Dengan paksaan, pelaku menjambak rambut korban, memaksanya melepas baju dan celana yang dipakai, kemudian pelaku mengangkat korban dan menggendong korban untuk naik ke atas sepeda motor kemudian menyetubuhinya.

“Setelah kejadian persetubuhan, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila korban memberitahukan kejadian itu kepada orang lain,” terang AKP Teguh.

Setelah kejadian tersebut, pelaku beberapa kali mengulangi perbuatan bejatnya. Pada Desember 2021 dan Januari 2022, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu menyetubuhi korban di rumahnya.

Setelah kejadian tersebut, korban mengadu kepada ibunya yang selanjutnya melaporkan yang dialami anaknya kepada polisi pada 9 Februari 2022. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.

“Dari catatan kami pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian. Tercatat sebanyak tiga kali mulai mencuru rokok, HP dan curas ranmor,” bebernya.

Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda mencapai 5 miliar rupiah.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intens oleh penyidik,” pungkasnya.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangpencabulan anak kandungPolres Jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15368 shares
    Share 6147 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist