• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, October 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Begini Sikap HMI dan GMNI Terkait Putusan MK

ditulis oleh redaksi
18/10/2023
Durasi baca: 2 menit
584 5
0

Pandangan berbeda disampaikan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kediri, M Abdur Roziqin. Mengacu Open Legal Policy atau kebijakan hukum terbuka, putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bisa langsung dilaksanakan jika terkait dengan urgensi.

“Berdasarkan sumber-sumber yang saya baca soal kebijakan hukum terbuka, putusan MK kemarin ya sah saja. Selama calon itu diusung partai politik dengan koalisi dan memenuhi syarat pencalonan capres cawapres terkait threshold batasan usia,” papar Roziqin.

Menurut Roziqin, mengacu keputusan tersebut, capres cawapres bisa memiliki legitimasi ketika pernah secara teruji sebagai pejabat publik dan mendapat kepercayaan publik. “Fair aja, secara hukum kuat kok. Beda lagi kalau isu liar yang kita tanggapi,” tegasnya.

Soal pencalonan Gibran, menurut Roziqin, Gibran tidak pernah menyatakan akan maju sebagai capres maupun cawapres 2024 nanti. Presiden Jokowi pun mengatakan putusan MK itu menentukan bagaimana kebijakan hukum itu seharusnya terjadi.

“Maka pencalonan Gibran kembali lagi ke threshold. Secara putusan MK kemarin dia bisa lolos, tetapi mungkin dari partainya sendiri, kita kan belum tahu,” imbuhnya.

Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: gibranGMNIHMIPilpres 2024putusan MK
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cersil KhoPing Hoo

Cerita Kho Ping Hoo, Penulis Cersil yang Lebih Njawani

Penyanyi raisa introvert

Tip Menghadapi Pasangan Introvert Seperti Raisa

Seminar Pesantren Ramah Anak, Mbak Wali Ingin Santri Dapat Belajar Tenang, Aman, dan Percaya Diri

Seminar Pesantren Ramah Anak, Mbak Wali Ingin Santri Dapat Belajar Tenang, Aman, dan Percaya Diri

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15604 shares
    Share 6242 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721
  • Bupati Blitar Melindungi Oknum DPRD Pelanggar Etik?

    557 shares
    Share 223 Tweet 139

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112