Bacaini.ID, KEDIRI – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan regulasi tentang pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini untuk melindungi ruang digital anak yang selama ini tak terkontrol.
Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas) ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Berikut cara pemerintah memberlakukan aturan tersebut.
1. Penonaktifan Akun Secara Bertahap
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan menonaktifkan akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
2. Verifikasi dan Validasi Usia Pengguna (Age Verification)
Platform digital diwajibkan melakukan:
a. Verifikasi ulang usia pengguna
Metode yang digunakan mencakup:
- Teknologi AI-based age estimation
- Integrasi dengan data kependudukan resmi untuk verifikasi yang lebih akurat.
b. Identifikasi otomatis akun berisiko
Platform mendeteksi kata kunci, pola penggunaan, atau metadata yang menunjukkan usia pengguna tidak sesuai.
3. Notifikasi Transisi Sebelum Penonaktifan
Pengguna yang terdeteksi di bawah usia 16 tahun akan menerima peringatan menjelang tanggal penerapan. Notifikasi ini memberi kesempatan untuk:
- Backup data akun
- Melakukan migrasi ke mode anak (jika ada fitur khusus untuk akun anak)
- Menghubungi orang tua/wali untuk verifikasi (bila diperlukan)
4. Penonaktifan Akun
Akun yang tidak memenuhi batas usia akan:
- Dikunci (locked) sehingga tidak dapat diakses
- Disembunyikan dari publik
- Atau dihapus otomatis sesuai kebijakan platform
Pemerintah menegaskan bahwa ini bukan pelarangan permanen, tetapi penundaan akses sampai anak mencapai usia 16 tahun.
5. Kewajiban Platform (PSE)
Menurut PP Tunas dan Permen Komdigi 9/2026, PSE harus:
- Menerapkan kontrol orang tua (parental supervision)
- Mengatur privasi tertinggi secara default untuk akun yang terdeteksi sebagai akun anak
- Menyediakan fitur ramah anak jika ingin mempertahankan akses dengan pendampingan
- Melaporkan kepatuhan secara berkala
6. Platform yang Masuk Kategori Berisiko Tinggi
Daftar platform yang wajib menonaktifkan akun anak <16 tahun pada tahap awal:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
7. Sanksi bagi Platform yang Tidak Patuh
Platform yang melanggar akan dikenai sanksi:
- Teguran tertulis
- Denda administratif
- Pemutusan akses layanan di Indonesia
8. Tujuan dan Alasan Teknis Kebijakan
Kebijakan ini dibuat untuk melindungi anak dari:
- Paparan pornografi
- Cyberbullying
- Penipuan online
- Kecanduan algoritma dan konsumsi konten berlebihan
Pemerintah menegaskan bahwa orang tua kini tidak perlu “bertarung sendirian melawan algoritma”.
Penulis: Hari Tri Wasono





