• Login
Bacaini.id
Friday, April 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Begini Cara Cek Apakah Kamu Jadi Calon Penerima Vaksin

ditulis oleh
13 January 2021 13:54
Durasi baca: 2 menit
Peduli lindungi

Peduli lindungi

Pemerintah RI mulai melakukan vaksinasi Covid-19 hari ini, Rabu, 13 Januari 2021. Sebagian kecil masyarakat yang sudah terdaftar akan disuntik vaksin mulai hari ini hingga bulan April mendatang.

Lalu, bagaimana kita tahu apakah sudah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau belum?

Dikutip dari Genpi.co, masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksin covid atau belum dapat mengecek di laman Pedulilindungi.id/cek-nik, jika telah masuk kamu akan diarahkan untuk mengisi nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NIK.

Setelah memasukkan NIK dan Nama, centang kotak berisi saya bukan robot, kotak tersebut wajib diisi untuk memastikan yang memasuki laman bukanlah akun Bot. Jika sudah selesai mencentang klik tombol selanjutnya.

Selesai mengklik tombol selanjutnya, anda akan diarahkan menuju ke dalam laman selanjutnya yang menyatakan kamu terdaftar atau belum. Jika belum kamu akan dapat notifikasi seperti : Mohon maaf, anda dengan NIK 12345678901 saat ini belum termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 Gratis pada periode ini.

Dan jika anda terdaftar akan mendapatkan notif : Selamat anda dengan NIK 1234567890 terpilih sebagai calon penerima vaksinasi Covid-19 Gratis. Namun untuk dapat melakukan registrasi ulang, harap tunggu SMS Undangan.

Jika telah mendapatkan SMS konfirmasi penerima dari Pedulilindungi, kamu akan diminta untuk melakukan registrasi ulang untuk memastikan anda adalah penerima vaksin tahap pertama.

Selain dengan cara tadi, penerima vaksin dapat melakukan registrasi ulang melalui: SMS 1199 atau UMB *119#; aplikasi Pedulilindungi atau website https://pedulilindungi.id; melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.

Selanjutnya Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 mengirim tiket elektronik sebagai undangan kepada penerima vaksin yang telah terverifikasi.

Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Pedulilindungi.id kepada sasaran.

Untuk diketahui, di tahap pertama ini pemerintah memfokuskan pemberian vaksin kepada Tenaga Kesehatan (Nakes). Selain Nakes, vaksin Covid di tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar covid.

Setelah itu, giliran masyarakat yang akan mendapatkan vaksin covid. Namun untuk sampai di tahap masyarakat ini pemerintah akan melakukannya secara bertahap hinga tahun depan.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Cek penerima vaksinPeduli lindungi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Evakuasi korban kecelakaan bus di Jombang

Kesaksian Penumpang Saat Bus Restu Terguling di Tol Jombang

Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus Restu di Tol Jombang-Mojokerto

Terguling di Tol Jombang, Bus Restu Angkut 35 Penumpang, Evakuasi Korban Berlangsung

Foto Marie Thomas dokter perempuan pertama Indonesia

Lebih Dekat dengan Marie Thomas, Dokter Pertama Indonesia yang Menginspirasi

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba tidak hadir di upacara Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terguling di Tol Jombang, Bus Restu Angkut 35 Penumpang, Evakuasi Korban Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In