Bacaini.ID, KEDIRI – Pembangunan jalan tol ruas Kertosono – Kediri dan Kediri – Tulungagung yang menjadi Proyek Strategis Nasional menjadi perhatian masyarakat luas. Pemerintah Kabupaten Kediri dan Kota Kediri mengambil sikap berbeda pada pelaksanaan proyek ini.
Diketahui pembangunan proyek tol ini melibatkan dua wilayah, yakni Kabupaten Kediri dan Kota Kediri. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional, sebagai akses menuju Bandar Udara Dhoho di Kediri, Jawa Timur.
Upaya tersebut disampaikan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa saat mewakili Hanindhito dalam rapat penyelesaian pengadaan tanah yang digelar Kejaksaan Agung di Ballroom Hotel Grand Inna Tunjungan Surabaya, Selasa, 28 Juli 2026.
Dewi memaparkan perkembangan pengadaan tanah di Kabupaten Kediri beserta langkah-langkah percepatan yang telah dilakukan. Menurutnya, luas lahan terdampak dari pembangunan jalan tol ruas Kertosono-Kediri mencapai 423.391 meter persegi yang terdiri atas 486 bidang. “Hingga saat ini, sebanyak 455 bidang atau 93,6 persen telah terealisasi dengan luas mencapai 396.272 meter persegi,” ujarnya.
Dari jumlah itu, masih ada 31 bidang yang belum terselesaikan. Kendala yang dihadapi meliputi sengketa waris, ketidaksetujuan terhadap nilai uang ganti kerugian, serta status kepemilikan tanah yang belum jelas.
Untuk mempercepat penyelesaiannya, Pemerintah Kabupaten Kediri mendorong dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pejabat pembuat komitmen agar proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung akses Bandar Udara Dhoho, Mas Dhito juga telah menerbitkan surat keputusan pembentukan tim percepatan pengadaan tanah guna mempercepat proses di lapangan.
“Di wilayah Kabupaten Kediri, pembangunan ruas jalan tol mencakup 753 bidang tanah dengan luas 407.851 meter persegi. Secara umum, proses pengadaan tanah hampir selesai,” kata Dewi Mariya.
Lain kota lain cerita. Pembangunan jalan tol di wilayah Kota Kediri tak semulus di kabupaten. Pengerjaan fisik proyek di Kota Kediri terhenti lantaran pemerintah daerah setempat mempersoalkan regulasi tentang penggantian lahan yang belum sinkron.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kediri sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Endang Kartika Sari mengatakan terdapat 72 bidang lahan milik Pemerintah Kota Kediri yang terdampak pembangunan jalan tol. Dari jumlah tersebut, 21 bidang merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), 46 bidang berupa sawah non-LP2B, serta lima bidang lainnya merupakan lahan yang terdapat bangunan.
Ia menyebut, Tim Pengadaan Tanah (TPT) telah menawarkan 180 bidang calon lahan pengganti kepada Pemerintah Kota Kediri. Menindaklanjuti hal itu, Pemkot membentuk tim verifikasi pada Februari 2026 untuk melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang diajukan.
“Hingga April 2026, tim verifikasi telah menyelesaikan verifikasi terhadap 141 bidang lahan. Hasil verifikasi tersebut juga sudah kami sampaikan kepada Tim Pengadaan Tanah pada bulan yang sama,” ujarnya saat melihat pembangunan jalan tol di kawasan Jalan Mayor Bismo, Jumat, 31 Juli 2026.
Namun hingga akhir Juli 2026, proses penggantian lahan belum dapat direalisasikan. Karena itu, Pemkot Kediri kembali meminta penjelasan kepada TPT terkait perkembangan proses tersebut.
“Pada 13 Juli lalu kami mendapat penjelasan bahwa proses penggantian lahan masih berproses di pemerintah pusat, khususnya Kementerian PUPR. Selain itu TPT juga masih meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung karena terdapat dua regulasi yang harus disinkronkan,” terang Endang.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan keberadaan lahan LP2B yang terdampak proyek jalan tol. Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kami harus berhati-hati karena penggantian lahan tahap pertama saja sampai sekarang belum selesai. Jadi Pemerintah Kota Kediri belum bisa mengeluarkan izin pemanfaatan lahan sebelum seluruh proses administrasi dan penggantian aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Endang Kartika Sari.

Kepala Sub-Direktorat IVA Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Imran Yusuf mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam percepatan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional.
“Proses pengadaan tanah di Kabupaten Kediri berlangsung relatif lebih kondusif. Saya optimistis percepatan penyelesaian dapat terus dilakukan melalui koordinasi yang baik antarinstansi,” katanya. (htw/edt)




