• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, May 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Tanda Rokok Ilegal

ditulis oleh Redaksi
25/11/2024
Durasi baca: 2 menit
497 38
0
Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Tanda Rokok Ilegal

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Unit Penyidikan, Hartoyo Mulyono

Bacaini.id, NGANJUK – Bea Cukai Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Hal itu dilakukan dengan memberi sosialiasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Unit Penyidikan, Hartoyo Mulyono mengatakan rokok ilegal memiliki dampak kesehatan berbahaya. “Rokok ilegal tidak memiliki standarisasi terkait komposisi tar dan nikotin yang ada didalamnya, tidak ada pemeriksaan oleh BPOM, sehingga rokol ilegal jauh lebih berbahaya bagi kesehatan,” terangnya, Senin, 25 November 2024 di Nganjuk.

Ia membagikan lima cara mengenali rokok ilegal atau rokok polos yang beredar di masyarakat. Biasanya harga harga jualnya sangat rendah dibandingkan rokok resmi berpita cukai.  

Ciri lainnya dapat dilihat langsung pada kemasan produk. Jika tidak ada pita cukainya maka itu rokok ilegal. Rokok juga menggunakan pita cukai bekas atau dilekati pita cukai yang sudah terpakai sebelumnya. Biasanya pita cukai sudah terlihat usang atau kusut, bagian ujung sering terlipat/tertekuk karena sudah tidak lengket. Terdapat pula bagian-bagian yang tidak utuh atau sobek.

Peruntukan cukai juga ada masing-masing. Penempatan yang salah dapat dikategorikan ilegal. Seperti Produk rokok yang berjenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dilekati dengan pita cukai jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan). “Atau jenis rokoknya sama tetapi jumlah batang yang tertulis pada pita cukai berbeda dengan jumlah batang pada kemasan,” ungkap Hartoyo.

Selanjutnya rokok ilegal juga memiliki ciri pita cukai salah personalisasi. Kode personalisasi yang ada pada pita cukai tidak sesuai dengan nama perusahaan yang ada pada kemasan. Dalam pita cukai kode personalisasi terdiri atas 8 huruf singkatan nama perusahaan dan 2 angka pembeda apabila ada perusahaan yang memiliki singkatan yang sama.

Rokok ilegal juga memiliki ciri pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bukan berasal dari penerbit pita cukai yang telah ditunjuk oleh Bea Cukai. Cetakannya tidak rapi, terkesan asal-asalan, warna pudar, tidak memenuhi fitur keamanan selayaknya pita cukai asli.

Pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1995 juncto UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai menyebutkan, rokok yang diproduksi tanpa dilekati pita cukai terancam sanksi berupa pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan Paling lama 5 (lima) tahun atau denda Paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan Paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai.

“Masyarat dapat berperan apabila menemukan rokok ilegal dapat melaporkan ke kantor bea dan cukai atau penegak hukum terdekat,” himbau Hartoyo Mulyono.

Sampai dengan 30 Oktober 2024, operasi gabungan yang dilakukan Bea dan Cukai Kediri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan TNI/Polri di wilayah Kabupaten Nganjuk menghasilkan penindakan terhadap 152.428 batang rokok illegal.

Selain mengancam kesehatan, dampak negatif ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang paling utama adalah tidak adanya penerimaan bagi negara dari cukai tembakau. (ADV)

Penulis: Asep Bahar

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bea cukairokok ilegal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

6 Korban Longsor di Trenggalek Satu Keluarga, Ini Nama-namanya

6 Korban Longsor di Trenggalek Satu Keluarga, Ini Nama-namanya

Maksimalkan Ketersediaan Air Bersih, TMMD Jember Tambah Dua Sumur Bor di Desa Plalangan

Maksimalkan Ketersediaan Air Bersih, TMMD Jember Tambah Dua Sumur Bor di Desa Plalangan

Melihat Hewan Unik Viscacha yang Miliki Sinyal Seismik

Melihat Hewan Unik Viscacha yang Miliki Sinyal Seismik

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15267 shares
    Share 6107 Tweet 3817
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Banjir Terjang 4 Kecamatan di Trenggalek, Warga Dievakuasi

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist