• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, November 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bea Cukai Kediri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,5 Miliar

ditulis oleh Editor
22 November 2022 13:14
Durasi baca: 2 menit
Bea Cukai Kediri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,5 Miliar

Pemusnahan barang ilegak di kantor Bea Cukai Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri memusnahkan barang ilegal hasil penindakan selama tahun 2022. Total barang yang dilakukan pemusnahan mencapai Rp8,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.

Barang hasil penindakan tersebut antara lain sebanyak 7,5 juta batang rokok tanpa cukai, 200 gram tembakau iris, 925 mililiter produk rokok elektrik tanpa cukai dan 339 liter miras jenis Arak Bali. Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil 86 kali penindakan awal tahun hingga bulan Oktober 2022 dan Operasi Gempur periode 17-18 Juni serta periode 12 September – 15 Oktober 2022.

Penindakan dilakukan oleh unit pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri bersama pemerintah daerah serta TNI-Polri dan kejaksaan negeri di eks Karesidenan Kediri dan Jombang.

“Salah satu diantaranya, mereka berhasil menggagalkan pengiriman ribuan batang rokok ilegal saat melintas di Tol Kertosono-Nganjuk KM 640,” kata Sunaryo usai pemusnahan di kantor Bea Cukai Kediri, Selasa, 22 November 2022.

Menurutnya, pada periode tersebut, Bea Cukai Kediri mengeluarkan 111 Surat Bukti Penindakan (SBP). Sebanyak 25 SBP saat ini masih berstatus menjadi barang milik negara dan akan dilakukan pemusnahan pada periode selanjutnya.

“Ada 25 SBP, rinciannya ada empat kasus berlanjut hingga proses penyidikan pihak kepolisian, satu kasus dalam tahap pemberkasan dan tiga kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing,” bebernya.

Lebih lanjut, Sunaryo menyampaikan bahwa melalui pemusnahan ini, pihaknya mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Mari kita patuhi aturan pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi hasil tembakau,” tandasnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bea Cukai Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Puluhan Rumah di Kediri Terendam Banjir

Puluhan Rumah di Kediri Terendam Banjir

Peziarah Meninggal Dunia Saat Hendak ke Makam Gus Dur  

Peziarah Meninggal Dunia Saat Hendak ke Makam Gus Dur  

Sejarah Perempatan Sumur Bor yang Tertutup Pos Polisi di Kota Kediri

Sejarah Perempatan Sumur Bor yang Tertutup Pos Polisi di Kota Kediri

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Ramadhan 2026 Tinggal 3 Bulan Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polres Blitar Atas Penghinaan Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist