• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bea Cukai Kediri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,5 Miliar

ditulis oleh Editor
22/11/2022
Durasi baca: 2 menit
533 6
0
Bea Cukai Kediri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,5 Miliar

Pemusnahan barang ilegak di kantor Bea Cukai Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri memusnahkan barang ilegal hasil penindakan selama tahun 2022. Total barang yang dilakukan pemusnahan mencapai Rp8,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.

Barang hasil penindakan tersebut antara lain sebanyak 7,5 juta batang rokok tanpa cukai, 200 gram tembakau iris, 925 mililiter produk rokok elektrik tanpa cukai dan 339 liter miras jenis Arak Bali. Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil 86 kali penindakan awal tahun hingga bulan Oktober 2022 dan Operasi Gempur periode 17-18 Juni serta periode 12 September – 15 Oktober 2022.

Penindakan dilakukan oleh unit pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri bersama pemerintah daerah serta TNI-Polri dan kejaksaan negeri di eks Karesidenan Kediri dan Jombang.

“Salah satu diantaranya, mereka berhasil menggagalkan pengiriman ribuan batang rokok ilegal saat melintas di Tol Kertosono-Nganjuk KM 640,” kata Sunaryo usai pemusnahan di kantor Bea Cukai Kediri, Selasa, 22 November 2022.

Menurutnya, pada periode tersebut, Bea Cukai Kediri mengeluarkan 111 Surat Bukti Penindakan (SBP). Sebanyak 25 SBP saat ini masih berstatus menjadi barang milik negara dan akan dilakukan pemusnahan pada periode selanjutnya.

“Ada 25 SBP, rinciannya ada empat kasus berlanjut hingga proses penyidikan pihak kepolisian, satu kasus dalam tahap pemberkasan dan tiga kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing,” bebernya.

Lebih lanjut, Sunaryo menyampaikan bahwa melalui pemusnahan ini, pihaknya mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Mari kita patuhi aturan pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi hasil tembakau,” tandasnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bea Cukai Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

Program TMMD Bantu Ekonomi Warga, Siti Rokayah Terima Kolam Lele

Program TMMD Bantu Ekonomi Warga, Siti Rokayah Terima Kolam Lele

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15270 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112