Bacaini.id, KEDIRI – KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri memusnahkan barang ilegal hasil penindakan selama tahun 2022. Total barang yang dilakukan pemusnahan mencapai Rp8,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.
Barang hasil penindakan tersebut antara lain sebanyak 7,5 juta batang rokok tanpa cukai, 200 gram tembakau iris, 925 mililiter produk rokok elektrik tanpa cukai dan 339 liter miras jenis Arak Bali. Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil 86 kali penindakan awal tahun hingga bulan Oktober 2022 dan Operasi Gempur periode 17-18 Juni serta periode 12 September – 15 Oktober 2022.
Penindakan dilakukan oleh unit pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri bersama pemerintah daerah serta TNI-Polri dan kejaksaan negeri di eks Karesidenan Kediri dan Jombang.
“Salah satu diantaranya, mereka berhasil menggagalkan pengiriman ribuan batang rokok ilegal saat melintas di Tol Kertosono-Nganjuk KM 640,” kata Sunaryo usai pemusnahan di kantor Bea Cukai Kediri, Selasa, 22 November 2022.
Menurutnya, pada periode tersebut, Bea Cukai Kediri mengeluarkan 111 Surat Bukti Penindakan (SBP). Sebanyak 25 SBP saat ini masih berstatus menjadi barang milik negara dan akan dilakukan pemusnahan pada periode selanjutnya.
“Ada 25 SBP, rinciannya ada empat kasus berlanjut hingga proses penyidikan pihak kepolisian, satu kasus dalam tahap pemberkasan dan tiga kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing,” bebernya.
Lebih lanjut, Sunaryo menyampaikan bahwa melalui pemusnahan ini, pihaknya mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Mari kita patuhi aturan pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi hasil tembakau,” tandasnya.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira