Bacaini.id, KEDIRI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Total sebanyak 816 ribu batang rokok ilegal berhasil disita.
Kepala Kantor KPPBC, Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan operasi penindakan dilakukan oleh Tim Unit Intelijen dan Penindakan (Indak) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri pada Rabu, 6 April 2022 kemarin.
Operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok yang dimuat bus PO. Pahala Kencana trayek Madura-Banten.
“Setelah melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Tim Indak bergerak melakukan pengejaran dan berhasil dilakukan penghentian dan penegahan di ruas Tol Kertosono-Ngawi KM. 648,” terang Sunaryo dalam rilis yang digelar hari ini, Selasa, 12 April 2022 di Aula KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, lanjutnya, tim mendapati BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan berbagai merek tanpa pita cukai sejumlah 4.080 slop setara dengan 816.000 batang yang dikemas dalam 51 karton.
“Perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 816 ribu batang senilai Rp. 930.240.000 juta. Jika ini lolos, negara berpotensi mengalami kerugian senilai Rp 574.251.840 juta,” bebernya.
Para pelaku diduga melanggar UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 dan Pasal 56 dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Terhadap barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Novira