• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, August 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bawaslu Turunkan APK Gambar Jokowi di Jl KH Hasyim Asy’ari, Ada Apa?

ditulis oleh Editor
26/01/2024
Durasi baca: 2 menit
512 27
0
Bawaslu Turunkan APK Gambar Jokowi di Jl KH Hasyim Asy’ari, Ada Apa?

Bawaslu Turunkan APK Gambar Jokowi di Jl KH Hasyim Asy’ari, Ada Apa?(foto/Bacaini)

Bacaini.id, JOMBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang Jawa Timur kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai membandel.

Sejumlah lokasi disisir. Semua APK yang dinilai melanggar ketentuan ditertibkan tanpa kecuali, yakni termasuk baliho Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memajang foto atau gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini kita jadwalnya penertiban serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang sesuai time line dari Bawaslu Kabupaten,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Jombang Kota Heru Widodo di sela penertiban APK Jum’at siang, 26/01/2024.

APK yang ditertibkan salah satunya lantaran menyalahi ketentuan Peratusan Daerah (Perda) Jombang No 5 Tahun 2011 tentang ruang terbuka hijau. Pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon, dilarang.

Peraturan KPU tentang Kampanye juga menegaskan  pemasangan APK harus berdiri mandiri. Dari pantauan dilapangan, penertiban rata rata berlaku pada baliho caleg yang dipaku di pohon, terutama di tepi jalan.

“Seperti jalan Gatot Subroto ini, pelanggarannya karena berada di taman kota,” jelasnya.

Setelah ditertibkan, semua APK diamankan di Kantor Panwaslu Kecamatan. Semua APK akan menjadi barang bukti adanya penertiban oleh petugas selama masa kampanye. Dari sejumlah APK yang ditertibkan, salah satunya milik PSI.

Baliho bergambar Jokowi yang diturunkan itu berada di sekitar perempatan rel kereta Jl KH Hasyim Asy’ari. Heru menegaskan tidak ada diskriminasi dalam upaya penertiban APK yang melanggar.

Terkait masih banyaknya APK yang belum ditertibkan, Heru berdalih proses penertiban mengacu tata cara yang sudah diatur dalam peraturan. Yakni petugas akan melakukan inventarisasi dan identifikasi pelanggaran terlebih dahulu.

Jika terindentifikasi melanggar, kata Heru petugas akan menyampaikan surat saran perbaikan ke masing masing partai politik yang menjadi peserta pemilu. Surat saran perbaikan bertujuan memberi kesempatan partai politik melakukan pembenahan APK.

Jika dalam tiga hari tidak ada pembenahan, petugas akan menindaklanjuti dengan penertiban APK. Penertiban dilakukan bersama petugas Satpol PP. “Akan dilakukan secara bertahap, semua yang melanggar masih dalam proses inventarisasi,” pungkasnya.

Penulis: Syailendra  

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: APK JokowiAPK PSIbalihobawaslujokowipenertiban APKpresiden joko widodo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Anggota DPRD dari PAN Kabupaten Blitar berdoa bersama untuk ojol Affan Kurniawan

PAN Blitar Gelar Doa Bersama Untuk Ojol Affan Kurniawan

aksi massa di mapolres Blitar Kota ricuh

Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2891 shares
    Share 1156 Tweet 723
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kejujuran Polisi Blitar di Penanganan Mobil Wabup Beky Diuji

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15527 shares
    Share 6211 Tweet 3882

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist