Bacaini.ID, NGANJUK – Bawaslu Kabupaten Nganjuk menyatakan tidak ada pelanggaran netralitas ASN atas laporan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi – Trihandy Cahyo Saputro. Foto yang beredar merupakan dokumentasi lama yang tidak terkait pilkada 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nganjuk, Mohamad Ariful Anam mengatakan Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan Pace telah melakukan penelusuran atas laporan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Camat Pace, Noordian Putro Utomo. Ia diketahui berfoto bersama pasangan calon Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro.
“Foto yang beredar luas tersebut adalah foto lama yang diambil pada 28 Juli 2024 di sebuah acara Kader Posyandu Remaja Merdeka dan Rembug Stunting di Balai Desa Batembat, Kecamatan Pace,” kata Anam dalam siaran pers yang diterima Bacaini.ID, Selasa, 1 Oktober 2024.
Ia menegaskan jika acara itu dihadiri oleh Camat Pace usai mengikuti acara peresmian lapangan Gelora Bung Sumardji yang diresmikan oleh Manajer Timnas Indonesia Sumardji.
Adapun pasangan Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro hadir di acara tersebut tidak terundang secara resmi, melainkan tegur sapa karena kebetulan keduanya hadir di acara yang berdekatan dengan balai desa.
“Sedangkan pose (gaya) foto yang beredar dengan salam sarangheyo merupakan pose salam Kader Posyandu, bukan merujuk nomor urut pasangan calon,” tegas Anam.
Terlebih lagi, pada saat foto itu diambil pada tanggal 28 Juli 2024, Marhaen Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro belum ditetapkan sebagai bakal pasangan calon sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Maka berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nganjuk menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN,” tutup Anam.
Penulis: Hari Tri Wasono